MARINews, Jakarta — Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) masa bakti 2025–2028 akan dilantik pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Ruang R.201 Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pelantikan tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Pelindung PP IKAHI.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Pengurus Pusat IKAHI yang dilaksanakan pada 23 Desember 2025.
Melalui surat undangan resmi bernomor 155/PP.IKAHI/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025, PP IKAHI mengundang para pengurus terpilih untuk hadir secara luring dan daring dalam acara pelantikan.
Dalam kepengurusan baru tersebut, Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. akan menjabat sebagai Ketua Umum PP IKAHI, menggantikan Dr. Yasardin yang sebelumnya memimpin organisasi profesi hakim tersebut.
Pergantian kepemimpinan ini menandai kesinambungan sekaligus pembaruan arah organisasi dalam menghadapi tantangan profesi hakim ke depan.
Struktur kepengurusan PP IKAHI masa bakti 2025–2028 tetap didukung oleh komisi-komisi yang selama ini telah berjalan dan menjadi tulang punggung organisasi.
Komisi-komisi tersebut mencakup bidang organisasi, publikasi dan kajian ilmiah, hubungan luar negeri dan antar lembaga, kehumasan dan pengabdian masyarakat, advokasi, serta penghubung antar lingkungan peradilan.
Melalui perangkat organisasi ini, PP IKAHI diharapkan dapat melanjutkan perannya dalam memperkuat profesionalisme, integritas, dan kapasitas keilmuan para hakim.
Rangkaian acara pelantikan akan diawali pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne IKAHI, pembacaan Surat Keputusan Pengurus Pusat IKAHI, serta prosesi pelantikan.
Acara akan ditutup dengan amanat Ketua Mahkamah Agung RI selaku Pelindung PP IKAHI dan sesi ucapan selamat kepada para pengurus yang akan dilantik.
Pelantikan Pengurus Pusat IKAHI masa bakti 2025–2028 ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi dalam melanjutkan peran IKAHI sebagai wadah pemersatu hakim Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen terhadap independensi kekuasaan kehakiman dan peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.




