Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., membuka Rapat Kerja PP IKAHI Masa Bakti 2025-2028 secara daring, pada Kamis (22/1).
Rapat kerja perdana ini, dihadiri oleh Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., selaku Ketua II PP IKAHI, Brigjen TNI (Purn) Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., selaku Ketua III PP IKAHI, Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H., selaku Ketua IV PP IKAHI.
Selain itu, hadir Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., selaku Sekretaris Umum serta jajaran, dan Irwan Rosady, S.H., M.H., selaku Bendahara Umum serta jajaran.
Para Ketua Komisi PP IKAHI beserta sekretaris dan para anggota, turut hadir dalam rapat kerja dengan berbekal rencana program kerja masing-masing komisi.
Rapat kerja pengurus pusat, merupakan mekanisme pengambilan keputusan yang berfungsi menjabarkan program kerja untuk menjalankan amanat Musyawarah Nasional ke-XXI IKAHI Tahun 2025.
Mengawali sambutannya, Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Yanto mengingatkan kembali pesan Ketua Mahkamah Agung, mengenai pentingnya estafet kepemimpinan dan kesinambungan dalam organisasi IKAHI.
Ia berharap, agar program kerja yang diusung oleh masing-masing komisi memperhatikan dan melanjutkan program sebelumnya yang sudah berjalan baik. Selain itu, program kerja yang belum terselesaikan perlu segera diselesaikan sebagai bagian dari estafet yang perlu dilanjutkan dan ditingkatkan bersama.
Lebih lanjut, Prof. Yanto menuturkan, setiap program kerja harus realistis, dapat dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan, terukur, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mari kita sama-sama berikhtiar, agar segala program kerja yang kita susun dan akan kita tetapkan bersama, dapat memberikan manfaat yang positif kepada seluruh anggota”, ujar Ketua Umum PP IKAHI.
Selanjutnya, rapat kerja dilanjutkan dengan penyampaian rencana program kerja masing-masing komisi. Pengurus Pusat, dapat menambah program kerja di luar hasil Musyawarah Nasional sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Usai pemaparan rencana program kerja, rapat dilanjutkan dengan sesi pembahasan yang memperhatikan saran dan masukan dari pimpinan serta seluruh anggota Pengurus Pusat IKAHI.
Berbagai pandangan disampaikan sebagai upaya penyempurnaan program kerja agar selaras dengan kebutuhan organisasi dan arah kebijakan yang telah ditetapkan.
Program kerja hasil pembahasan tersebut, selanjutnya akan difinalisasi oleh kesekretariatan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Program Kerja Pengurus Pusat IKAHI Masa Bakti 2025–2028.




