Wakil Ketua PT Banjarmasin Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan di PN Kandangan

Pembinaan aparatur peradilan untuk memperkuat integritas putusan ditegaskan Wakil Ketua PT Banjarmasin di PN Kandangan.
Pembinaan WKPT Banjarmasin. (Foto: Dok. PN Kandangan)
Pembinaan WKPT Banjarmasin. (Foto: Dok. PN Kandangan)

MARINews, Kalimantan Selatan - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, Lukman Bachmid, melaksanakan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Kamis (9/4). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan, para hakim, serta seluruh aparatur PN Kandangan.

Acara diawali dengan sambutan Ketua PN Kandangan, Eko Setiawan, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Ketua PT Banjarmasin. Ia mengingatkan seluruh aparatur agar menyimak arahan dengan seksama dan mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari. 

Dalam kesempatan itu, PN Kandangan juga memperkenalkan inovasi pelayanan perkara permohonan bernama “Ketupat Kandangan” (Keluarga Terbantu Cepat dan Tepat), yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pembinaannya, mantan Wakil Ketua PT Gorontalo tersebut menekankan pentingnya peran hakim sebagai penegak keadilan, bukan sekadar penegak undang-undang.

“Jadilah hakim pemikir, penegak keadilan, bukan hanya penegak undang-undang,” tegasnya.

Selanjutnya agar para hakim terus mempelajari aturan-aturan terbaru serta memiliki keyakinan dalam menjatuhkan putusan.

“Kalau sudah yakin dengan hukum, jangan ragu-ragu dalam menjatuhkan putusan. Hakim harus berani bertindak berdasarkan kebenaran dan keadilan,” lanjutnya.

Selain itu, Wakil Ketua PT Banjarmasin menyoroti penerapan manajemen risiko di lingkungan peradilan, merujuk pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/Sek/SK/VII/2019. 

Menurutnya, manajemen risiko tidak boleh dipandang sebagai formalitas semata, melainkan harus disusun berdasarkan isu strategis, indikator kinerja utama, indikator tambahan, serta program kerja. 

Ia menekankan, “pimpinan pengadilan memiliki peran penting dalam memitigasi risiko agar tidak menimbulkan kerugian negara, gangguan terhadap tugas dan fungsi, penurunan kinerja, maupun dampak terhadap reputasi lembaga”.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Manado tersebut menambahkan bahwa reputasi, meskipun tidak secara eksplisit tercantum dalam tujuh nilai utama, tetap memiliki pengaruh besar terhadap keseluruhan nilai tersebut.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur PN Kandangan dapat semakin meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.