MARINews, Tual-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tual memeriksa dan telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Andreas Ohoilulin Alias Andi pada Jumat (23/5).
Terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum, didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif kesatu, melanggar Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana atau kedua, melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, atau ketiga, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Pada awal persidangan, penuntut umum membacakan surat dakwaannya dan atas surat dakwaan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan dan persidangan dilanjutkan dengan pembuktian dengan menghadirkan barang bukti, saksi-saksi, ahli dan mendengarkan keterangan terdakwa. Terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan walaupun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan di persidangan.
Selanjutnya, penuntut umum menuntut terdakwa tersebut dengan tuntutan selama tujuh tahun penjara. Penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya, meminta menyatakan terdakwa tidak sepenuhnya terbukti bersalah sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan penuntut umum dan jika berdendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mempertimbangkan surat dakwaan, alat bukti, tuntutan dan pembelaan dari penasihat hukum, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum yang melanggar Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Demikian amar putusan yang diucapakan oleh Hakim Ketua David Fredo Charles Soplanit, S.H., M.H., Hakim Anggota Andy Narto Siltor, S.H., M.H. dan Gerson Hukubun, S.H., dan dibantu oleh Panitera Penggati Rugun Marina Julinda Siahaan, S.H.,.
Majelis Hakim dalam pertimbangan menyatakan, niat terdakwa membacok saksi korban pada bagian kepala saksi korban Wiliam George Wariaka, dengan menggunakan parang yang diambilnya dari rumah Tete Enar memperlihat kesengajaan yang diinginkan terdakwa untuk melukai berat saksi korban.
Selanjutnya mengenai luka berat yang dialami oleh saksi korban, Majelis Hakim setelah melihat secara langsung akibat yang dialami saksi korban. Berdasarkan keterangan ahli (dokter) dan bukti surat Surat Visum Et Repertum: 01/I/RSUDM/2025 tanggal 24 Desember 2024, dengan kesimpulan ditemukan luka robek di kepala bagian atas, luka robek dikepala bagian samping kiri, luka robek dileher bagian belakang, luka robek dipunggung belakang, luka robek dipunggung tangan kiri akibat di pukul dengan benda tajam.
Luka yang dialami saksi korban tergolong luka berat karena luka yang dialami korban di bagian kepala adalah luka lebar, pendarahan aktif, serta pada bagian tempurung kepala ada retak sedikit.
Dalam pertimbangannya ditemukan fakta ada luka robek diatas kepala saksi korban dan mendapatkan empat belas jahitan. Luka di belakang kepala saksi korban menyebabkan sembilan jahitan. Sedangkan luka di punggung saksi korban menyebabkan delapan jahitan.
Adanya luka yang dialami oleh saksi korban dapat membahayakan jiwa dari saksi korban apabila tidak ditindak lanjuti penanganannya. Sehingga, saksi korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari sebagai anggota TNI, berupa pelaksanaan tugas tempur atau latihan tempur dan saksi korban hanya ditugaskan di teritorial.
Majelis Hakim menilai, terdakwa dengan niat sengaja ingin melukai berat saksi korban dan akibat yang dialami saksi korban dapat yang membahayakan jiwa dan karir saksi korban.
Dengan adanya putusan ini, kiranya dapat dipahami oleh terdakwa dan masyarakat secara luas mengenai perbuatan yang demikian sangatlah berbahaya dan dapat diberikan hukuman yang berat.