Perkuat Transformasi Digital, Mahkamah Agung Perbarui Aplikasi SIPP

Pembaruan SIPP ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat transformasi digital di Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan di bawahnya.
Kepala BUA MA Dr. Sobandi meresmikan pembaruan aplikasi SIPP di sela kunker ke Australia. Foto : Dokumentasi penulis
Kepala BUA MA Dr. Sobandi meresmikan pembaruan aplikasi SIPP di sela kunker ke Australia. Foto : Dokumentasi penulis

MARINews, Jakarta - Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Australia, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Dr. Sobandi menyempatkan diri untuk membuka secara resmi Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1 pada Selasa, 18 November 2025 secara virtual. 

Pembaruan SIPP ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat transformasi digital di Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan di bawahnya serta meningkatkan integritas, transparansi, dan akurasi administrasi perkara di pengadilan.

Sebagai informasi, pada 2012 Mahkamah Agung membangun aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Aplikasi ini berisi layanan informasi berbasis teknologi untuk administrasi dan penyediaan informasi perkara di pengadilan, baik untuk pihak internal maupun masyarakat pencari keadilan. 

Aplikasi ini memungkinkan pengguna melacak status perkara dan mendapatkan informasi terkait sidang dan lainnya. Aplikasi ini dibangun oleh putra-putri terbaik Mahkamah Agung. 

Untuk meningkatkan manfaat aplikasi tersebut, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas memperbarui layanan SIPP secara berkala. 

Kepala BUA yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas menyatakan pembaruan ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tersebut berharap peningkatan versi SIPP ini mendorong keterbukaan pelayanan dan penegakan hukum, meminimalisir praktik-praktik penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, serta menjadi salah satu sarana peningkatan integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

Adapun perubahan SIPP versi 6.0.0 menjadi versi 6.0.1. tersebut meliputi:

  • Penambahan fitur Smart Majelis bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
  • Penambahan fitur Laporan Statistik Smart Majelis.
  • Perbaikan format jam pada fitur Tunda dan Edit Jadwal Sidang (perubahan format "h" menjadi "H").

Dalam sambutannya, Kepala BUA mewajibkan seluruh Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan Proses Pembaruan Aplikasi SIPP dari versi 6.0.0 menjadi versi 6.0.1 dan diharapkan agar melakukan pencadangan (backup) aplikasi dan basis data Aplikasi SIPP terlebih dahulu sebelum menjalankan Proses Pembaruan Aplikasi SIPP dari versi 6.0.0 menjadi 6.0.1.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Pembinaan Administrasi dan Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Administrasi dan Peradilan Agama, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, para Ketua/Wakil Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera Pengadilan, serta Staf IT pada masing-masing satuan kerja.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu, Ahmad Jauhar (Kabag Pengembangan Sistem Informatika), Adityo Nugroho (Kasub PTIP PN Surabaya), Hendra Dwi Prasetya (Tim Pengembang PA Ciamis), Didik Irfan Setiawan (Tim Pengembang PA Mojokerto), Afidz Ahmad Novena (Pranata Komputer Bagian Pengembangan Sistem Informatika), serta Aditya Reza Gusnanda (Pranata Komputer Bagian Pengembangan Sistem Informatika). 

Hadir sebagai moderator dalam kegiatan ini yaitu Kepala Subbagian Pengembangan Sistem Aplikasi Badan Urusan Administrasi, Rian Andri Salam.

Kepala BUA, Dr. Sobandi menegaskan transformasi digital di Mahkamah Agung harus terus diperkuat sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan peradilan yang bersih, akuntabel, dan melayani masyarakat secara profesional.

“Pembaruan SIPP bukan hanya soal peningkatan fitur teknis, tetapi bagian dari penguatan integritas dan kepercayaan publik terhadap peradilan,” ujarnya.