Pernyataan MA Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Tom Lembong

Prof. Yanto menyatakan, sertifikasi sebagai Hakim Tipikor merupakan syarat mutlak bagi hakim yang menangani perkara korupsi.
Juru Bicara MA Prof. Yanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 6 Agustus 2025 di ruang  Media Center Mahkamah Agung, Jakarta. Foto dokumentasi humas MA
Juru Bicara MA Prof. Yanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 6 Agustus 2025 di ruang Media Center Mahkamah Agung, Jakarta. Foto dokumentasi humas MA

MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung  (MA) menerima surat pengaduan dari Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Surat pengaduan bernomor 58/VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua Badan Pengawasan MA RI. 

Dalam pengaduan itu, Tim kuasa hukum Tom Lembong menyampaikan keberatan dan dugaan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh majelis yang memeriksa perkara tersebut.

Sikap Mahkamah Agung atas surat ini disampaikan oleh Juru Bicara MA Prof. Yanto, dalam konferensi pers pada Rabu (6/8) di ruang Media Center Mahkamah Agung, Jakarta.

Di hadapan puluhan jurnalis, Ia menyatakan, Ketua MA akan segera mempelajari isi laporan tersebut guna menentukan apakah diperlukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

“Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Prof. Yanto.

Menanggapi isu mengenai keabsahan hakim yang memeriksa perkara Thomas Lembong, MA menegaskan bahwa hakim yang bersangkutan telah memiliki sertifikat sebagai Hakim Tipikor. Data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan bahwa hakim tersebut telah memenuhi syarat sesuai Pasal 11 huruf e dan Pasal 12 huruf j Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Prof. Yanto menyatakan, sertifikasi sebagai Hakim Tipikor merupakan syarat mutlak bagi hakim yang menangani perkara korupsi, baik yang berasal dari hakim karier maupun Hakim Ad Hoc. Ketentuan ini bersifat teknis hukum acara dan tidak dapat diabaikan atau digantikan oleh kebijakan lain.

Pernyataan ini disiarkan langsung melalui kanal resmi youtube Mahkamah Agung dan akun instagram Mahkamah Agung di @humasmahkamahagung.