MARINews, Balige-Sebagai tindak lanjut atas surat Pengadilan Negeri Balige pada 18 Februari 2025 kepada kejaksaan, kepolisian, lembaga pemasyarakatan dan advokat, pada Rabu, 12 Maret 2025, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara para penegak hukum secara daring.
Hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Dr. Makmur Pakpahan,S.H.,M.H dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Karya Graham Hutagaol,S.H.,M.Hum, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Samosir, dan Kepala Lapas Pangururan Jeremia Leonta.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Balige menyatakan, rapat tersebut merupakan langkah untuk mengantisipasi agar efisiensi anggaran tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan e-Berpadu seperti administrasi penyitaan/penggeledahan, salinan putusan, Berita Acara Eksekusi, izin besuk dan lainnya.
Disamping itu, terhadap administrasi persuratan yang belum diakomodir di e-Berpadu, selanjutnya akan menggunakan platform elektronik seperti email dan WhatsApp disusul dengan pengiriman dokumen cetaknya secara kolektif.
Dokumen yang dimaksud di antaranya, adalah salinan putusan ke penyidik, penetapan hari sidang, pemberitahuan putusan, penahanan, perpanjangan penahanan.
Selain itu, persidangan pidana akan tetap diselenggarakan secara elektronik melalui zoom untuk wilayah hukum Kabupaten Samosir.
Penulis: Arija Br Ginting