Bulukumba – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menggelar public campaign di bulan suci Ramadhan dengan membagikan takjil serta menyebarkan selebaran dan stiker edukasi anti gratifikasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, di Lapangan Pemuda, Kabupaten Bulukumba, sebagai bagian dari penguatan komitmen PN Bulukumba dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ketua PN Bulukumba Ernawaty, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan ini bertujuan menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam membangun zona integritas sekaligus mengajak masyarakat menolak perilaku menyimpang yang berpotensi melahirkan praktik korupsi.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen PN Bulukumba menuju WBK dan WBBM. Kegiatan ini kami lakukan dengan membagikan takjil yang momennya dilaksanakan di bulan Ramadhan. Kami juga sampaikan kepada masyarakat melalui selebaran dan stiker-stiker untuk tidak melakukan perbuatan menyimpang, seperti melakukan kegiatan gratifikasi dan pencegahan kegiatan korupsi. Kami berharap dengan kegiatan ini, komitmen kami untuk membangun zona integritas mendapat dukungan dari masyarakat Kabupaten Bulukumba dan masyarakat umumnya,” ujar Ernawaty.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Bulukumba Henu Sistha Aditya, S.H. menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal pelayanan peradilan agar tetap akuntabel dan terpercaya. Menurutnya, keterlibatan publik akan memperkuat citra pengadilan sebagai institusi yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan.
“Kami mengajak semua masyarakat ikut serta mengawal dan mengawasi pengadilan demi menciptakan opini publik yang baik dan positif, menunjukkan bahwa pengadilan adalah institusi yang transparan dan melayani,” kata Henu.
Melalui kegiatan ini, PN Bulukumba berharap pesan anti gratifikasi semakin dipahami masyarakat luas, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan warga dalam mewujudkan layanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.





