Jeneponto - Pengadilan Negeri Jeneponto menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Desa yang dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) di Gedung Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto. Kegiatan ini lahir dari meningkatnya kompleksitas dan jumlah kasus hukum di Indonesia yang menjadi tantangan tersendiri bagi sistem peradilan. Pemerintah berupaya memperluas akses bantuan hukum dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, salah satunya melalui penguatan peran paralegal di tingkat desa sebagai ujung tombak pelayanan hukum dasar.
Dalam pelatihan ini, paralegal desa diposisikan sebagai “juru damai” bagi warga yang mengalami persoalan di bidang hukum. Mereka diharapkan berperan dalam tiga tahap penting, yaitu pencegahan, penanganan, dan pemulihan pasca konflik di lingkungan desa. Pengadilan Negeri Jeneponto menegaskan bahwa peran tersebut harus dijalankan secara selaras dengan prinsip negara hukum, akses terhadap keadilan, dan paradigma keadilan restoratif, sehingga penyelesaian masalah tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Paralegal desa dijelaskan bukan sebagai pengacara, melainkan jembatan awal antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum maupun pengadilan. Oleh karena itu, mereka diharapkan mampu melakukan edukasi hukum, memberikan informasi prosedural yang benar, serta mendorong penyelesaian perselisihan secara musyawarah sepanjang masih dimungkinkan oleh hukum. Dengan mekanisme seperti ini, banyak sengketa diharapkan dapat dicegah atau diselesaikan secara dini sebelum berkembang menjadi perkara di pengadilan.
Dalam paparannya, Muhammad Fadli, S.H., selaku narasumber dari Pengadilan Negeri Jeneponto memperkenalkan berbagai mekanisme resmi yang tersedia di pengadilan. Diantaranya layanan informasi perkara, pemanfaatan meja e-court, keberadaan pos bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, serta prosedur hukum yang dapat ditempuh apabila penyelesaian di tingkat desa tidak tercapai. Dengan bekal pemahaman ini, para paralegal diharapkan mampu mengidentifikasi batas kewenangan mereka dan mengetahui kapan suatu perkara harus dirujuk kepada pendamping hukum profesional dan diajukan ke pengadilan.
Keterlibatan Pengadilan Negeri Jeneponto dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Desa ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya hadir sebagai lembaga yang mengadili, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa sejak dini di tingkat akar rumput. Melalui penguatan kapasitas paralegal desa sebagai juru damai dan jembatan awal akses keadilan, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya serta mampu memilih jalur penyelesaian yang tepat, proporsional, dan berkeadilan. Sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah, pengadilan, dan paralegal desa menjadi kunci bagi terwujudnya layanan hukum yang lebih dekat, humanis, dan berpihak pada pemenuhan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Jeneponto.