Olivia Putri Damayanti Kontirbutor

Kontibutor MARINews

Konten
Senin, 9 Februari 2026 18:06 WIB

“Program SMAP Badan Pengawasan Mahkamah Agung: Sistem Terukur untuk Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Risiko Penyuapan di Lingkungan Peradilan”

Melalui pendekatan manajemen berbasis standar internasional, SMAP menempatkan integritas sebagai hasil desain sistem pengendalian internal, bukan semata tanggung jawab individu aparatur.

Senin, 9 Februari 2026 18:06 WIB

“Program SMAP Badan Pengawasan Mahkamah Agung: Sistem Terukur untuk Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Risiko Penyuapan di Lingkungan Peradilan”

Melalui pendekatan manajemen berbasis standar internasional, SMAP menempatkan integritas sebagai hasil desain sistem pengendalian internal, bukan semata tanggung jawab individu aparatur.

Senin, 9 Februari 2026 11:25 WIB

“Pengadilan Negeri Jeneponto dalam Pendidikan Paralegal Desa: Menguatkan Akses Keadilan Melalui Program Pemerintah di Tingkat Akar Rumput”

Keterlibatan ini menegaskan peran pengadilan tidak hanya sebagai lembaga pengadil, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif di desa.

Rabu, 26 November 2025 08:45 WIB

Eksekusi Tanpa Konflik: Langkah Strategis Pengadilan dan Polresta Surakarta

“Kerjasama ini, menandai komitmen bersama antara Pengadilan Negeri Surakarta dan Kepolisian Resor Surakarta dalam memperkuat koordinasi,"

Selasa, 23 September 2025 15:40 WIB

Dalam Sepekan, PN Jeneponto Selesaikan 3 Perkara Melalui Restorative Justice

Dalam kurun waktu satu pekan, tiga perkara pidana berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kamis, 18 September 2025 15:21 WIB

Dharmayukti Cabang Bantul Menyambut HUT Dharmayukti Karini Ke-23

Dharmayukti Karini sebagai organisasi wanita di lingkungan Mahkamah Agung RI mempunyai peran penting melalui program kerja dan kegiatan-kegiatan

Selasa, 9 September 2025 15:00 WIB

Pidana Kerja Sosial: Sebuah Paradigma Baru Pemidanaan

Pasal 85 KUHP Nasional menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun