Selasa, 9 September 2025 15:00 WIB
Pidana Kerja Sosial: Sebuah Paradigma Baru Pemidanaan
Pasal 85 KUHP Nasional menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun