MARINews, Jakarta – Kelompok Kerja Hukum Persaingan Usaha Mahkamah Agung (Pokja Hukum Persaingan Usaha) menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka membahas penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga (Perma Nomor 3 Tahun 2021) pada Jumat (12/12).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Tower Lantai 2 Mahkamah Agung tersebut dihadiri oleh Ketua Kamar Pembinaan (Tuaka Pembinaan), Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD., dan Hakim Agung Kamar Perdata, Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., serta mengundang pimpinan dari Pengadilan Negeri yang memiliki kekhususan sebagai Pengadilan Niaga, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Makassar yang hadir secara langsung maupun secara daring melalui zoom.
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk membahas rencana penyempurnaan terhadap Perma Nomor 3 Tahun 2021 agar lebih adaptif, efektif, dan selaras dengan prinsip due process of law. Penyempurnaan tersebut diperlukan karena dalam perkembangan hukum, ekonomi, dan praktik penegakan persaingan usaha, terdapat sejumlah tantangan baru yang muncul, termasuk peningkatan kompleksitas perkara digital, perbedaan penafsiran dalam pembuktian, serta kebutuhan harmonisasi antara mekanisme keberatan dan sistem peradilan umum.

Membuka kegiatan tersebut, Tuaka Pembinaan menyampaikan bahwa saat ini badan peradilan memiliki peran penting untuk mengawal perkara-perkara yang berkaitan dengan persaingan usaha. Hal itu disebabkan, isu persaingan usaha telah menjadi isu yang penting, sehingga lembaga peradilan memiliki kewajiban untuk memastikan apakah regulasi yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha sudah mampu untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut atau tidak. Beliau juga menambahkan, perlu juga diperhatikan apakah lembaga peradilan sudah melaksanakan isi dari peraturan-peraturan yang berkaitan dengan persaingan usaha secara tepat dan efektif atau tidak.
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan FGD tersebut adalah Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., MLI (Guru Besar Universitas Sumatera Utara), Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M. (Guru Besar Universitas Pelita Harapan), dan Asep Ridwan, S.H., M.H., (Ketua Indonesian Competition Lawyers Association).





