Pengadilan Negeri Karawang Laksanakan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik sebagai Upaya Penguatan Transparansi

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan mutu pelayanan informasi
Narasumber Bimtek Komunikasi Pubik di PN Karawang. Foto : Dokumentasi PN Karawang
Narasumber Bimtek Komunikasi Pubik di PN Karawang. Foto : Dokumentasi PN Karawang

MARINews, Karawang - Pengadilan Negeri Karawang Kelas IB melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Sidang Utama, Senin (8/12/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan mutu pelayanan informasi kepada masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Seluruh aparatur Pengadilan Negeri Karawang, mulai dari para hakim, pejabat struktural, ASN hingga PPNPN, mengikuti kegiatan yang diawali dengan pre-test singkat. 

Bimtek Komunikasi Publik di PN Karawang. Foto : Dokumentasi PN Karawang

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Santonius Tambunan, S.H., M.H., membuka acara secara resmi dengan menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga peradilan modern.

Ia menyampaikan, pemahaman yang utuh terhadap standar pelayanan informasi merupakan kunci terwujudnya pelayanan yang cepat, profesional, dan berintegritas.

Materi inti disampaikan oleh dua narasumber. Wakil Ketua PN Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., memberikan pengantar mengenai prinsip-prinsip dasar keterbukaan informasi pengadilan, termasuk empat alasan fundamental mengapa keterbukaan informasi wajib dilaksanakan: informasi sebagai kebutuhan pokok, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagai ciri negara demokratis, serta sebagai sarana pengawasan publik. Selanjutnya, 

Hakim Mohammad Arif Nahumbang Harahap, S.H., M.H., memaparkan materi tentang pengaburan informasi publik, menjelaskan mekanisme klasifikasi, pengecualian, dan standar pengaburan informasi sesuai ketentuan Mahkamah Agung.

Bimtek Komunikasi Publik di PN Karawang. Foto : Dokumentasi PN Karawang

Kegiatan berjalan interaktif di bawah panduan moderator Dedi Irawan, S.H., M.H., dengan sesi tanya jawab yang melibatkan berbagai pertanyaan mengenai praktik pelayanan informasi sehari-hari. 

Di akhir acara, peserta mengikuti post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman setelah menerima materi dan bimbingan teknis.

Melalui Bimtek ini, Pengadilan Negeri Karawang menegaskan komitmennya untuk terus membangun pelayanan informasi publik yang modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sesuai dengan arah kebijakan Mahkamah Agung.

Penulis: Tim MariNews
Editor: Tim MariNews