KUHP Baru, PN Kayu Agung Jatuhkan Pidana Pengawasan pada Kasus Kekerasan

Putusan ini mencerminkan orientasi peradilan pidana yang lebih menekankan pembinaan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto istimewa
Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto istimewa

Kayu Agung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung, Sumatera Selatan (Sumsel) telah menjatuhkan Pidana pengawasan terhadap Ahmad Ridwan Bin Makroni yang bersalah melakukan tindak pidana “Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Orang” pada hari Rabu (14/1). Putusan tersebut merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal antara lain pasal yang didakwakan adalah tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana di masa yang lalu, adanya perilaku Terdakwa yang meyakinkan untuk tidak mengulangi perbuatan lagi dan perbuatan Terdakwa sudah dimaafkan oleh korban, merujuk pada ketentuan Pasal 70 dan Pasal 75 KUHP baru, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan.

“Menyatakan Terdakwa Ahmad Ridwan Bin Makroni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Orang” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Ridwan Bin Makroni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa Pidana Pengawasan selama 6 (enam) bulan dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan Tindak Pidana lagi serta Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan” Ucap Ketua Majelis Nofita Dwi Wahyuni, S.H., M.H.

Kasus tersebut bermula pada Oktober 2024 saat Terdakwa bersama sekitar 100 (seratus) orang mendatangi Pos Satpam PT Buluh Cawang Plantation untuk menanyakan penyitaan sepeda motor warga, namun situasi berubah menjadi anarkis. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dengan menendang petugas keamanan serta bersama-sama merusak fasilitas perusahaan, termasuk kaca pos, kamera CCTV, dan mesin sidik jari. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara terang-terangan terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP lama.

Majelis Hakim memutuskan untuk tetap menggunakan KUHAP Lama sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebagai hukum acara karena perkara dilimpahkan sebelum berlakunya KUHAP Baru, namun untuk hukum pidana materiil Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP lama yang sama dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP Baru, sehingga berdasarkan asas lex favor reo penerapan KUHP Baru lebih menguntungkan Terdakwa dalam perkara ini oleh karena itu Majelis Hakim menggunakan ketentuan hukum pidana materiil dalam KUHP baru tersebut.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan. dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Atas putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima putusan sementara Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menyatakan akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap.