Gunung Mas – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun berhasil menerapkan Restorative Justice pada perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nomor 87/Pid.Sus/2025/PN KKn.
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Candra PN Kuala Kurun pada Selasa (3/2/2026) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Laksana Arum Nugraheni didampingi Hakim Anggota Kiki Mahendra Febriansari dan Wahyu Nugroho dengan dibantu Mangisi Gultom sebagai Panitera Pengganti.
Kasus bermula saat korban pulang bekerja dan bertanya kepada Terdakwa dengan nada tinggi “Kenapa kamu tidak memberi makan dan memandikan babi?” sehingga menyulut emosi Terdakwa dan memukul lengan korban menggunakan tangan kirinya. Selanjutnya, saat korban sedang memberi makan babi di kandang, Terdakwa masih mendengar suara korban yang sedang marah-marah sehingga membuat Terdakwa geram dan menendang bahu kiri korban menggunakan kaki.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar pada tangan dan belikat sebelah kiri sebagaimana hasil visum et repertum.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dalam dakwaan tunggal” tegas Ketua Majelis.
Dalam persidangan, Terdakwa dan Korban sepakat berdamai dengan saling memaafkan demi kelangsungan rumah tangga, terlebih korban yang merupakan istri Terdakwa sedang kondisi hamil dan keduanya masih saling mencintai. Majelis Hakim selanjutnya mendorong Terdakwa dan Korban untuk menuangkan kesepakatan damai tersebut dalam Surat Perdamaian.
Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan surat perdamaian tersebut sebagai keadaan yang meringankan Terdakwa.
“Perdamaian antara Terdakwa dan Korban telah dituangkan dalam Surat Perdamaian tanggal 2 Desember 2025” imbuh Ketua Majelis.
Keberhasilan PN Kuala Kurun menerapkan Restorative Justice merupakan wujud penegakan hukum yang berorientasi pada Restitutio in Integrum (pemulihan keadaan seperti semula) sehingga menciptakan keadilan yang lebih harmoni dalam kehidupan rumah tangga.





