Muaro Sijunjung – Pengadilan Negeri (PN) Muaro mengawali tahun ini dengan pembacaan dua putusan pidana berasaskan keadilan restoratif (Restorative Justice), pada Senin (12/1).
Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Muaro, Yudith Wirawan, S.H., M.H., Hakim Anggota Yuristyawan Pambudi Wicaksana, S.H., M.H. dan Febi Karina, S.H. menyampaikan, penerapan restorative justice dalam Putusan Nomor 117/Pid.B/2025/PN Mrj diharapkan dapat menjadi solusi hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan semata, tetapi juga berorientasi pada pemulihan dan harmonisasi sosial di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, lima hari sebelumnya pada Rabu (7/1), Majelis Hakim PN Muaro yang diketuai oleh M. Irsyad Fuadi, S.H. dengan Hakim Anggota masing-masing Davita Josephine Siahaan, S.H. dan Febi Karina, S.H., juga telah menjatuhkan putusan pidana yang didasari penerapan restorative justice dalam perkara nomor 110/Pid.B/2025/PN Mrj.
Terdakwa yang didakwa oleh penuntut umum melakukan tindak pidana penganiayaan dijatuhi hukuman sama dengan masa penahanannya dengan pertimbangan telah ada perdamaian antara terdakwa dan korban.
Dengan penjatuhan pidana penjara sesuai masa tahanan, terdakwa juga diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Kedua putusan tersebut menjadi wujud komitmen peradilan yang mengedepankan penyelesaian perkara dengan pemulihan hak-hak korban tindak pidana.
Melalui mekanisme restorative justice, Majelis Hakim mempertimbangkan tercapainya perdamaian antara para pihak, melalui upaya pemulihan hubungan sosial yang menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi korban, pelaku/terdakwa, dan juga masyarakat.
Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong penyelesaian perkara pidana secara lebih proporsional dan berkeadilan.
Tak Hanya Restorative Justice, PN Muaro Terapkan KUHP Baru
Selain penerapan restorative justice, perkara dengan nomor 117/Pid.B/2025/PN Mrj dan 110/Pid.B/2025/PN Mrj ini, menerapkan KUHP Baru sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menerapkan transisi pasal dari KUHP Lama ke KUHP Baru, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam putusan perkara nomor 117/Pid.B/2025/PN Mrj, pasal yang didakwakan sebelumnya, adalah Pasal 362 KUHP Lama yang kemudian diubah ke Pasal 476 KUHP Baru.
Sementara itu, perkara nomor 110/Pid.B/2025/PN Mrj dengan kualifikasi tindak pidana penganiayaan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru yang sebelumnya didakwakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP lama.
Atas kedua putusan yang dibacakan, Penuntut Umum dan terdakwa menyatakan menerima putusan.
Dengan dibacakannya dua putusan ini, PN Muaro menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta menjunjung tinggi nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan.





