Banjarbaru - pada hari Kamis (22/1/2026) bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, majelis hakim yang mengadili perkara Penggelapan dalam perkara pidana Nomor 11/Pid.B/2026/PN Bjb telah menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif pada pemeriksaan persidangan dengan memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa dan Korban sehingga tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian.
Perkara bermula dalam kurun waktu sekira tahun 2023 sampai dengan 2024, Terdakwa Supian bertemu dengan korban Faisal dan mengatakan bahwa Terdakwa membutuhkan modal untuk usaha pekerjaan kanopi yang akan dilakukan oleh Terdakwa, serta menjelaskan mengenai keuntungan dari pekerjaan tersebut sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) untuk pembuatan kanopi di 2 (dua) ruko di daerah Gambut dan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk pembuatan kanopi di 4 (empat) ruko di daerah Banjarbaru, Loktabat, dan Korban merasa tertarik untuk memberikan modal usaha tersebut.
Kemudian Korban mengirimkan uang modal usaha kanopi tersebut secara transfer ke rekening Terdakwa. Namun hingga saat ini, terhadap keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak pernah diberikan kepada Korban. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengklaim telah mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp23.850.000 00 (dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dalam pemeriksaan persidangan terungkap bahwa Terdakwa terbukti sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, antara Terdakwa dan Korban dalam perkara ini juga telah terjadi kesepatan perdamaian dan saling memaafkan.
Adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban dalam pemeriksaan persidangan perkara a quo difasilitasi oleh majelis hakim yang mana Terdakwa bersedia membayar ganti rugi kepada Korban sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Kemudian dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa serta dipertimbangkan dari segi kemanfaatan dan tujuan pemidanaan untuk dapat menjadi pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera atas perbuatan yang telah diperbuat oleh Terdakwa. Bahwa atas dasar pertimbangan Terdakwa telah mendapatkan maaf dari Korban, dan telah terjadi pemulihan keadaan semula yaitu Terdakwa telah mengganti kerugian Korban dengan jumlah yang telah disepakati antara Korban dan Terdakwa, serta tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukan oleh Terdakwa. Oleh karena itu kemudian majelias hakim menjatuhkan pidana pengawasan dan memerintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.
Penerapan Keadilan Restoratif pada perkara ini dilakukan oleh majelis hakim selain merupakan amanat Pasal 204 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tapi juga sebagai bentuk kewajiban moral majelis hakim demi terwujudnya pemulihan ke keadaan semula dari suatu tindak pidana, sebagaimana makna keadilan rehabilitatif dan keadilan reintegratif. Putusan ini merupakan wujud komitmen PN Banjarbaru untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keadilan bagi Masyarakat sebagai badan peradilan yang independen dan berintegritas, serta perwujudan peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.





