PN Wangi-Wangi Terapkan Keadilan Restoratif dan KUHP Nasional terhadap Pelaku Pencurian

Putusan ini menandai implementasi nyata pembaruan hukum pidana yang menyeimbangkan kepastian hukum dengan pemulihan hubungan sosial.
(Foto: Penyelesaikan Perkara Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif di PN Wangi-Wangi | Dok. PN Wangi-Wangi)
(Foto: Penyelesaikan Perkara Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif di PN Wangi-Wangi | Dok. PN Wangi-Wangi)

Wakatobi – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi berhasil menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Nomor 31/Pid.B/2025/PN Wgw, pada Rabu, (21/1). 

Perkara ini menjadi sangat menarik, karena merupakan salah satu putusan pionir bagi PN Wangi-Wangi dalam mengimplementasikan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Awalnya, Terdakwa La Rado  didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, yaitu dakwaan primer, Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP lama dan dakwaan subsider, Pasal 362 KUHP lama. 

Namun, karena perkara ini diputus pada saat reformasi hukum pidana telah berjalan, Majelis Hakim melakukan penyesuaian kualifikasi yuridis. 

Akhirnya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Nasional.

“Menyatakan Terdakwa La Rado terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dalam dakwaan primer, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama lima bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Rakhmat Al Amin, S.H., M.H., dalam sidang. 

Dalam memutus perkara tersebut, Ketua Majelis didampingi oleh Rahmad Ramadhan Hasibuan, S.H., M.H. dan Faisal Batubara, S.H. selaku Hakim Anggota.

Perkara ini bermula, pada Jumat, 5 September 2025, saat terdakwa yang sedang mengendarai mobil rental melintasi rumah Saksi Aliati (korban). 

Terdakwa yang merasa terdesak karena cicilan bank sejumlah Rp780 Ribu dan cicilan motor sejumlah Rp870 Ribu yang akan jatuh tempo, kemudian berhenti dan masuk ke rumah korban, melalui pintu belakang dengan cara mendorongnya secara paksa. 

Terdakwa mengambil satu unit kulkas, gerinda, dan kacamata selam untuk dijual guna menutupi hutangnya. 

Namun, dua hari kemudian, terdakwa merasa malu dan takut sehingga memutuskan mengembalikan kulkas tersebut melalui Saksi La Ode Rasiki.
Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman menilai, penjatuhan pidana tidak berorientasi pada pembalasan, namun mempertimbangkan pemulihan hubungan melalui mekanisme keadilan restoratif. 

”Dengan adanya perdamaian, permintaan maaf, serta pembayaran ganti rugi sejumlah Rp1 Juta di depan persidangan, hal tersebut menjadi pertimbangan kuat untuk meringankan hukuman”, jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. 

Namun, terdapat berbagai keadaan meringankan yang menjadi dasar pertimbangan hukum, antara lain sikap terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya dan adanya fakta jika terdakwa telah mengembalikan barang bukti kulkas atas inisiatif sendiri sebelum ditangkap. 

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian dan pemberian ganti kerugian kepada korban di depan persidangan, serta status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, yang memiliki tanggungan istri dan dua orang anak yang masih kecil.

Dengan adanya putusan ini, PN Wangi-Wangi menunjukkan komitmennya dalam menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP Nasional.

Putusan ini mencerminkan kesiapan para hakim dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara konsisten, sekaligus menegaskan peran pengadilan sebagai garda terdepan dalam memastikan berlakunya norma-norma hukum baru (new legal norms) sebagaimana telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang (the legislature).

Keberhasilan penerapan keadilan restoratif ini juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, yang membuktikan sistem peradilan kini lebih mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan pemulihan harmoni sosial.
 

Penulis: Surahman
Editor: Tim MariNews