PN Lahat Menerapkan Inovasi Sistem Pembayaran QRIS

Sistem pembayaran digital ini bertujuan mempermudah proses transaksi bagi masyarakat pengguna layanan pengadilan, sekaligus sebagai langkah strategis untuk meminimalisir potensi gratifikasi.
PN Lahat mengimplementasikan sistem pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Foto dokumentasi PN Lahat.
PN Lahat mengimplementasikan sistem pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Foto dokumentasi PN Lahat.

MARINews, Lahat-Pengadilan Negeri Lahat (PN Lahat) membuat inovasi pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan secara optimal bagi masyarakat pencari keadilan.

Hal tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya harapan masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat, transparan, dan efisien. Salah satu terobosan terbaru yang dikembangkan PN Lahat adalah implementasi sistem pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Sistem pembayaran digital ini bertujuan mempermudah proses transaksi bagi masyarakat pengguna layanan pengadilan, sekaligus sebagai langkah strategis untuk meminimalisir potensi gratifikasi. Inovasi QRIS dikelola oleh kepaniteraan perdata di bawah pengawasan Panitera Pengadilan Negeri Lahat, dan menjadi bagian dari upaya reformasi layanan berbasis digital.

Agar layanan ini berjalan optimal, PN Lahat juga terus melengkapi sarana dan prasarana yang representatif, demi mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, akuntabel, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.

Bank Indonesia (BI) telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 yang bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar, yang pada gilirannya akan dapat mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien. GNNT diharapkan mampu meminimalisasi kendala dalam pembayaran tunai, seperti uang tidak diterima karena lusuh/sobek/tidak layak edar dan meningkatkan efisiensi saat transaksi di mana masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.

Ketua Pengadilan Negeri Lahat Kelas I.B Melissa, S.H., M.H. yang didampingi Panitera Pengadilan Negeri Lahat Abu Bakri. SH MH mengatakan, pelaksanaan pembayaran PNBP dengan menggunakan aplikasi QRIS sudah di mulai Mei 2025, namun masih dalam tahap uji coba dan pelaksanaan pembayaran secara efektif baru dilaksanakan pada Juli 2025 dan itu berdasarkan SK KPN.

Lebih lanjut, KPN Lahat menambahkan, untuk mengantisipasi apabila ada kendala dalam sistem pembayaran melalui QRIS, maka sistem pembayaran dilakukan secara manual yang sebelumnya harus berkoordinasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Lahat. 

Sistem pembayaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2025 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 
 

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews