Sinergi Tanpa Henti: Pengadilan Agama Parigi Gelar Itsbat Nikah Terpadu

Itsbat nikah tersebut, dilaksanakan tanpa jeda pada 29 September 2025 yang bertempat di kantor Bupati, kabupaten Parigi Moutong dan 3 November 2025 yang bertempat di kantor kecamatan Toribulu, kabupaten Parigi Moutong.
Itsbat nikah yang digelar PA Parigi. Foto : Dokumentasi PA Parigi
Itsbat nikah yang digelar PA Parigi. Foto : Dokumentasi PA Parigi

MARINews, Parigi - Pengadilan Agama Parigi kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, melalui penyelenggaraan Itsbat Nikah Terpadu secara berturut-turut dalam dua bulan terakhir. 

Itsbat nikah tersebut, dilaksanakan tanpa jeda pada 29 September 2025 yang bertempat di kantor Bupati, kabupaten Parigi Moutong dan 3 November 2025 yang bertempat di kantor kecamatan Toribulu, kabupaten Parigi Moutong. 

Kegiatan ini, merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam mewujudkan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat serta peningkatan martabat keluarga.

Dua program itsbat nikah terpadu yang telah terlaksana, berkat kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pengadilan Agama Parigi, Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. 

Melalui kegiatan terpadu ini, pasangan suami istri yang telah lama menikah, namun belum memiliki bukti sah secara hukum, difasilitasi untuk memperoleh penetapan itsbat nikah, buku nikah, serta dokumen administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga dalam satu rangkaian pelayanan terpadu.

Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano, S.HI. S.H, dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui peradilan agama sebagai perpanjangan tangannya dalam menghadirkan keadilan yang lebih dekat, cepat, dan sederhana bagi masyarakat. 

“Kita ingin memastikan, tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses legalitas perkawinan,hanya karena faktor administratif. Dengan sinergi antar instansi, pelayanan hukum bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di akar rumput,” ujarnya.

Selama dua bulan berturut-turut, Pengadilan Agama Parigi telah memeriksa dan memutus sebanyak 110 perkara itsbat nikah melalui sistem terpadu ini. 

Antusiasme masyarakat sangat tinggi, terutama dari pasangan di wilayah pedesaan yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi perkawinan.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Parigi, juga menyampaikan pentingnya perkawinan perlu di catatkan, sehingga tidak ada kebingungan terkait status anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak tercatat tersebut. 

Tidak hanya itu, Ketua Pengadilan Agama Parigi juga menyinggung rendahnya permohonan dispensasi di Pengadilan Agama Parigi, namun terhadap permohonan Itsbat nikah ternyata sangat tinggi. 

Hal ini menunjukkan ada problem sosial yang sangat besar terjadi pada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong. Masyarakat lebih cenderung mengabaikan aturan dan menyepelekan kewajiban dispensasi nikah sebagaimana tertuang dalam PERMA No 5 tahun 2019.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan, tetapi juga berdampak pada pemenuhan hak-hak hukum anak dalam hal kewarisan, perwalian dan hak keperdataan lain. 

Kemudian dalam hal administrasi kependudukan melalui kegiatan terpadu ini masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen administrasi, serta peningkatan martabat keluarga di mata hukum dan negara.

Penulis: Yustisi Yudhasmara
Editor: Tim MariNews