SIPP, E-Court, Biaya Perkara, dan Pelaporan Elektronik Dibahas PN se-Sumut

Output yang diharapkan dari bimtek ini adalah peningkatan kapasitas SDM pengadilan negeri se-wilayah hukum PT Medan dalam pengadministrasian dan manajemen perkara secara elektronik.
Proses bimbingan teknis PT Medan dan PN se-Sumut.  Foto dokumentasi PT Medan.
Proses bimbingan teknis PT Medan dan PN se-Sumut. Foto dokumentasi PT Medan.

MARINews, Medan-Melalui surat nomor 3108/KPT.W2-U/KP3.1.2/V/2025 tanggal 16 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Medan mengundang secara daring peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Administrasi perkara berbasis Sistem Informasi Perkara (SIP) Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan.

Peserta Bimtek meliputi ketua, wakil ketua, para hakim, panitera dan panitera muda, panitera pengganti, kasir, juru sita / juru sita pengganti, pelaksana bagian kepaniteraan, dan kasub/pelaksana PTIP.

Sedangkan Narasumber Bimtek adalah para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan yakni DR. Longser Sormin,S.H.,M.H., DR. H. Supriadi, S.H.,M.H., Yoserizal, S.H.,M.H., DR. Berlian Napitupulu, S.H.,M.H., DR. Baslin Sinaga, S.H.,M.H., DR. Liliek Prisbawono Adi, S.H.,M.H., Kurnia Yani Darmono, S.H.,M.H., dan Saut dan Maruli Tua Pasaribu, S.H.,M.H.

Bimtek berlangsung selama tiga hari berturut-turut sejak 26 Mei 2025 sampai dengan 28 Mei 2025, dengan rincian dua sesi per hari. Hari pertama dibahas tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dibagi menjadi beberapa tingkatan yakni tingkat dasar, menengah dan lanjut.

Hari kedua pembahasan mengenai e-court, tanggung jawab pimpinan pengadilan dalam pelaksanaan e-court, simulasi e-court dan e-court banding. Lalu hari ketiga (terakhir) pembahasan mengenai pengawasan administrasi perkara, biaya perkara dan pelaporan elektronik. 

Pada pembukaan Bimtek, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Krosbin Lumbangaol,S.H.,M.H. menyampaikan, output yang diharapkan dari Bimtek ini adalah peningkatan kapasitas SDM Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Medan dalam pengadministrasian dan manajemen perkara secara elektronik.

Hal tersebut, sejalan dengan telah terlaksananya pengawasan reguler Hatiwasda ke Pengadilan Negeri se-Sumut secara daring beberapa waktu lalu, dengan objek pemeriksaan berupa data dan informasi yang sudah tersaji secara elektronik seperti Evaluasi Implementasi SIPP (EIS), e-perkusi, e-court, e-berpadu dan lainnya,

“Hemat waktu, tenaga dan biaya kan, maka dari itu akurasi data elektronik yang disajikan harus akurat,” pungkas Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Krosbin Lumbangaol, S.H. M.H..

Untuk itu, sangat diharapkan partisipasi aktif dari seluruh peserta yang meliputi hakim, jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan (bagian IT / pranata komputer) seperti mengutarakan kendala-kendala yang dihadapi berkaitan dengan penggunaan SIP ataupun pertanyaan-pertanyaan konstruktif lainnya. 

Dalam tiga hari kegiatan tersebut, diskusi peserta Bimtek paling banyak berkaitan dengan e-court dan SIPP seperti mengenai verifikasi dokumen elektronik (jawab jinawab)/bukti-bukti, domain elektronik prinsipal, jadwal persidangan (court calender), serta kendala dan saran-saran peserta Bimtek terkait dengan pengembangan dan rencana penerapan e-berpadu di Pengadilan Negeri di wailayah hukum Pengadilan Tinggi Medan.

Bimtek ditutup oleh Ketua Panitia Syamsul Bahri, S.H.,M.H., dengan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta atas partisipasinya. Sehingga, kegiatan Bimtek terlaksana dengan baik. Lalu, ketua panitia mengapresiasi peserta-peserta terbaik yang ditetapkan panitia berdasarkan kategori peserta.

Penulis: Tim MariNews
Editor: Arija Br Ginting