Kotabaru (24/02/2026) Pengadilan Negeri Kotabaru berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara penganiayaan yang diperiksa di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Perkara ini berawal dari perselisihan antara Terdakwa Ibnu Mulkan als. Mulkan dan Korban Miftahul Fauzi als. Uzi, yang berujung pada peristiwa penganiayaan pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 15.30 WITA di Gang Sebatung II, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa didakwa primair melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan subsidiair penganiayaan, dengan uraian bahwa Korban mengalami luka robek di bagian kepala serta luka pada lengan akibat persentuhan dengan benda tajam.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim mengupayakan perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (8) KUHAP. Upaya tersebut membuahkan kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan tertulis dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim.
Adapun isi pokok kesepakatan perdamaian tersebut antara lain:
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada Korban, yang atas permohonan maaf tersebut Korban menyatakan telah memaafkan Terdakwa tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun;
- Korban tidak mengajukan syarat atau tuntutan apapun dalam kesepakatan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut.
Majelis Hakim menilai bahwa perkara ini memenuhi syarat penerapan Keadilan Restoratif, yakni Terdakwa merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah dilakukan pemulihan terhadap Korban, serta tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara para pihak.
Kesepakatan perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan dan/atau pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan, sekaligus mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Kotabaru dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.





