Banda Aceh - Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.H., bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, A. Bondan, S.H., M.H., memberikan pembinaan dan pengawasan melekat secara daring dalam acara yang diselenggarakan pada hari Rabu (4/2/2026).
Adapun peserta pada pembinaan ini adalah Ketua, Wakil Ketua dan para Hakim dari 22 (dua puluh dua) satuan kerja yang berada di bawah satuan kerja Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pembinaan ini menindaklanjuti arahan dari Pimpinan Mahkamah Agung yang didelegasikan kepada Pengadilan Tinggi se-Indonesia untuk menyikapi kesejahteraan yang baru terealisasi.
Dalam pembukaannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.H., memastikan kedisiplinan dan kesiapan para Hakim dalam mengikuti pembinaan sekaligus memeriksa kondisi sarana dan prasarana pada setiap satuan kerja Pengadilan Negeri di Provinsi Aceh.
“Peningkatan kesejahteraan Hakim harus disertai dengan komitmen terhadap Integritas, pahami baik-baik arahan dari pimpinan Mahkamah Agung dan himbauan Dirjen Badilum tanggal 1 Februari 2026,” ujar Nursyam, S.H., M.H., dalam mengawali acara.
Acara kemudian dilanjutkan, oleh A. Bondan, S.H., M.H. Dalam arahannya WKPT Banda Aceh menekankan pelaksanaan Perma Nomor 8 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi kehakiman, setiap Hakim wajib berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Tri Prasetya Hakim sebagai landasan moral dan profesional. Kode etik dan Tri Prasetya Hakim bukan hanya pedoman tertulis, tetapi harus diimplementasikan secara konsisten dalam setiap sikap dan putusan Hakim,” ucap A. Bondan, S.H., M.H.
WKPT Banda Aceh dalam penyampaiannya juga mengutip frasa latin yakni "Honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere" yang berarti hidup jujur, tidak merugikan orang lain, dan berikan keadilan agar dapat dipedomani kepada Hakim peserta pembinaan. Seiring dengan peningkatan kesejahteraan yang telah terealisasi, WKPT juga menegaskan untuk ojo dumeh atau jangan sombong, kesejahteraan tersebut harus diiringi dengan penuh rasa syukur dan rendah hati.
Kegiatan pembinaan ini mendapat sambutan positif dari Para Hakim di 22 (dua puluh dua) satuan kerja. Pembinaan yang dilakukan oleh PT Banda Aceh menjadi bentuk nyata komitmen Pengadilan Tinggi sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan integritas terhadap seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Aceh.





