PN Melonguane Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Surat Tercatat

PN Melonguane terkadang menemukan persoalan dan kendala dari PT Pos Indonesia yang menjadi mitra MA untuk mengirimkan surat panggilan dan pemberitahuan dari pengadilan.
PN Melonguane, melakukan mengundang Kantor Cabang dan seluruh Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia di wilayah hukum PN Melonguane.
pada Rabu, 19 Februari 2025 di PN Melonguane. Foto dokumentasi PN Melonguane
PN Melonguane, melakukan mengundang Kantor Cabang dan seluruh Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia di wilayah hukum PN Melonguane. pada Rabu, 19 Februari 2025 di PN Melonguane. Foto dokumentasi PN Melonguane

MARINews, Kepulauan Talaud-Pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan dengan menggunakan surat tercatat di peradilan, merupakan suatu terobosan dan pembaharuan dalam hukum acara perdata yang selama ini mengacu pada Herzien Inlandsch Reglemen (HIR) maupun Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg).

Namun, adanya disrupsi teknologi mendorong Mahkamah Agung untuk melibatkan kemajuan teknologi dalam dunia peradilan. Hal tersebut, merupakan upaya untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada seluruh pencari keadilan.

Terkait itu, Mahkamah Agung (MA), telah menerbitkan berbagai beleid untuk menunjang pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan dengan menggunakan surat tercatat di antaranya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Serta adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Dengan surat tercatat tersebut, maka proses pemanggilan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan biaya pemanggilan dapat diminimalisasi dengan panjar biaya perkara yang lebih murah. Sehingga dapat mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. 

Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, pada 2023, Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H. melakukan kerja sama dengan PT Pos Indonesia yang menjadi mitra Mahkamah Agung untuk mengirimkan surat panggilan dan pemberitahuan dari pengadilan di seluruh Indonesia.

Tetapi dalam pelaksanannya, Pengadilan Negeri Melonguane terkadang menemukan persoalan dan kendala. Oleh karena itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Melonguane, Nur’ayin, S.H. berinisiatif melakukan evaluasi dengan mengundang kantor cabang dan seluruh kantor cabang pembantu PT Pos Indonesia di wilayah hukum Pengadilan Negeri Melonguane.

Bertempat di Pengadilan Negeri Melonguane, Hakim Andi Ramdhan Adi Saputra, S.H. ,M.H. dan Eka Aditya Darmawan, S.H. memimpin monitoring dan evaluasi tersebut. Sementara Kantor Cabang PT Pos Indonesia di Talaud diwakili oleh Nick Punay. Kegiatan itu berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025,

Dalam evaluasi, ditemukan beberapa permasalahan yakni, minimnya pengetahuan kurir atau petugas antar. Oleh karena itulah, pihak pengadilan menjelaskan kembali ketentuan-ketentuan yang ada pada SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Mekanisme Penyampaian

1. Bahwa panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.

2. Bahwa dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan secara langsung (on hand delivery), para pihak tidak bersedia menerima dan/atau tidak bersedia menandatangani tanda terima, petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat mencatat secara elektronik bahwa para pihak tidak bersedia menerima dan/atau tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan (retur).

3. Bahwa dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, panggilan dan/atau pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.

Ketentuan Jika Penerima Panggilan/Pemberitahuan Bukan Pihak Berperkara

Bahwa penyampaian panggilan dan/atau pemberitahuan kepada orang yang tinggal serumah dengan para pihak dan resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5 SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, hanya dapat dilakukan dalam hal: a) penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait; dan b) penerima bersedia difoto disertai kartu tanda identitas yang bersangkutan.

Panggilan/Pemberitahuan Disampaikan kepada Kepala Desa

1. Bahwa dalam hal orang yang tinggal serumah dan resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5 SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat, jika yang bersangkutan tidak bersedia difoto disertai kartu tanda identitasnya, panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) setempat.

2. Bahwa dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan dan/atau pemberitahuan tersebut disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) setempat setelah melakukan pengantaran sebanyak dua kali ke alamat para pihak pada hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.

Panggilan Umum

Bahwa dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.

Pihak Tidak Ditemukan atau Meninggal Dunia

Bahwa dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/desa) setempat.

Kepatutan Tenggang Waktu Pemanggilan

Bahwa panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat enam hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat tiga hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Monitoring dan evaluasi (monev)) tersebut, dilakukan dengan metode pemaparan pengaturan panggilan dan pemberitahuan dengan surat tercatat.

Lebih lanjut diuraikan dalam monev tersebut dari total panggilan dan pemberitahuan selama 2024, ada 490 surat tercatat yang berhasil, dan ada 23 surat tercatat yang di-return, 71 surat tercatat yang diterima pada Sabtu dan Minggu. 

Namun, ada beberapa temuan spesifik, di antaranya surat tercatat diterima oleh orang serumah. Namun ternyata, yang menerima tersebut adalah anak yang belum dewasa. Terkadang juga pengantaran oleh petugas pos hanya melakukan sekali percobaan untuk orang yang tidak di rumah, dan langsung ke kepala desa atau lurah. Padahal seharusnya, dilakukan dengan dua kali percobaan.

Ada juga yang pengantaran percobaan pertama tidak berhasil dan pengantaran percobaan kedua nanti dilakukan dua atau tiga hari setelah percobaan pertama, yang seharusnya diantarkan pada hari itu juga atau hari berikutnya.

Selain itu, foto yang dikirim harusnya adalah rumah yang kosong, namun ternyata ada foto yang ditampilkan tidak memperlihatkan rumah yang kosong tersebut.

Setelah melakukan pemaparan masalah-masalah yang sering terjadi, pihak PT Pos Indonesia di Talaud meresponsnya dengan bakal melaksanakan pengiriman surat tercatat dengan ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Kemudian, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara perwakilan Pengadilan Negeri Melonguane dengan perwakilan Kantor Cabang PT Pos Indonesia di Talaud.

Andi Ramdhan Adi Saputra selaku wakil dari Pengadilan Negeri Melonguane berharap, ada persamaan persepsi antara Pengadilan Negeri Melonguane dengan Kantor Cabang PT Pos Indonesia di Talaud, agar panggilan dan pemberitahuan surat tercatat di lingkungan Pengadilan Negeri Melonguane tidak terjadi permasalahan lagi.