MARINews, Medan - Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara untuk membahas penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta isu-isu strategis daerah seperti pemberantasan peredaran gelap Narkotika serta penerapan restorative Justice di Aula Tribrata Mapolda Sumut.
Rombongan Komisi III DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan didampingi mitra Komisi III DPR RI di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yaitu dari Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda, Lapas, BNNP.
Selain itu, hadir juga mitra Komisi III DPR RI wilayah Sumut lainnya yang hadir secara daring.
Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum., dalam kesempatannya menyampaikan masukan secara tertulis berupa usulan atas 20 pasal yang ada pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Siswandriyono juga memberikan masukan terkiat restorative justice. Ia menyebutkan, pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan sudah menerapkan restorative justice berdasarkan kebijakan Mahkamah Agung pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2024 tentang Restorative Justice.
Bila nantinya, ketentuan dalam Perma 1/2024 dimasukkan dalam RUU KUHAP dan disahkan menjadi UU, maka sebagaimana asas lex superior derogat legi inferiori, Perma tersebut akan dikesampingkan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Di sisi lain, Siswandriyono menyampaikan perhatianya kepada asas “Litis Finiri Oportet" yang artinya "setiap perkara harus ada akhirnya. Ia berharap, penyelesaian permasalahan di masyarakat tersebut tuntas sampai ada putusan pengadilan.
"Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dan nilai-nilai yang ada pada asas tersebut sudah dimasukkan dalam 20 pasal usulan RUU KUHAP," ujar Siswandriyono yang juga pernah tergabung sebagai perumus RUU KUHAP.
Siswandriyono juga mengungkapkan sejumlah isu strategis di wilayah hkum Pengadilan Tinggi Medan, terutama terkait isu narkotika.
Menurutnya, PT Medan sepanjang 2025 telag menjatuhkan pidana mati sebanyak 41 putusan.
Ia menegaskan, putusan mati ini bukan suatu prestasi, akan tetapi menjadi keprihatinan akan maraknya peredaran narkotika supaya masyarkat luas yang belum terlibat agar tidak ikut dalam peredaran Narkotika.
Kondisi peredaran Narkotika di Sumatera Utara ini sudah sangat serius yang apabila dibiarkan dapat mengancam generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.
Anggota Komisi III DPR RI DR. Hinca Ikara Putra Panjaitan mengapresiasi masukan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono, khususnya terkait usulan dalam RUU KUHAP.
Di akhir acara Komisi III DPR RI mendukung kinerja para mitra sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.