Berdasarkan Pasal 67 PP No. 65 Tahun 2015, penanganan anak di bawah 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana ditentukan bersama oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan merupakan suatu kesepakatan antara jaksa dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana,