Budapest - Dalam forum bersama antara Hungarian Arbitration Association (HAA) dan Indonesian Dispute Board (IDB) yang diselenggarakan pada (12/2), oleh Nagy és Trócsányi Law Firm di Budapest, Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.H., M.Kn, hakim dari Pengadilan Negeri Tapaktuan menyampaikan presentasi bertajuk “Alternative Dispute Resolution – Restorative Justice Mechanism in Criminal Proceedings”.
Forum ini mempertemukan praktisi dan akademisi hukum dari Indonesia dan Hungaria, dalam tema besar “Arbitration & ADR in Practice, Hungarian and Indonesian Experiences”.
Dialog tersebut tidak hanya membahas arbitrase dan mediasi perdata, tetapi juga memperluas cakrawala pada penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara pidana.
Isu ini relevan karena iklim investasi suatu negara sangat dipengaruhi oleh kepastian dan kualitas sistem hukumnya.
Tulisan ini mengembangkan gagasan, penguatan mekanisme RJ yang terintegrasi dengan sistem peradilan pidana modern dapat memperkuat kepercayaan investor melalui stabilitas sosial dan efisiensi penegakan hukum.
1. Iklim Investasi dan Kepastian Hukum
Iklim investasi pada dasarnya ditopang oleh tiga pilar: kepastian hukum, efisiensi penyelesaian sengketa, dan stabilitas sosial.
Negara dengan sistem hukum yang responsif dan berorientasi pada keadilan substantif cenderung lebih menarik bagi investor.
Hungaria sebagai negara anggota Uni Eropa menganut sistem civil law yang kuat, dengan kodifikasi hukum yang sistematis dan pengaruh hukum Eropa kontinental.
Sistem peradilannya menekankan profesionalitas hakim, prosedur yang terstruktur, serta harmonisasi dengan hukum Uni Eropa. Di bidang alternatif penyelesaian sengketa, Hungaria aktif mengembangkan arbitrase dan mediasi, termasuk melalui peran lembaga seperti HAA.
Dalam konteks pidana, Hungaria telah mengenal mekanisme mediasi penal (criminal mediation) sejak awal 2000-an.
Mekanisme ini diatur dalam hukum acara pidana mereka sebagai bentuk diversion, khususnya untuk tindak pidana tertentu yang tidak berat.
Pendekatan tersebut bertujuan memulihkan kerugian korban sekaligus mengurangi beban peradilan.
Dengan demikian, meskipun istilah “restorative justice” tidak selalu digunakan secara eksplisit, substansi pemulihan telah diakomodasi.
Indonesia pun berada dalam arus pembaruan hukum pidana. Melalui pembaruan KUHP dan pembentukan KUHAP baru termasuk pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 arah kebijakan hukum pidana semakin menekankan pendekatan keadilan restoratif.
Prinsip ultimum remedium, diversi, dan penyelesaian perkara berbasis perdamaian menjadi bagian dari desain sistem peradilan pidana modern.
2. Restorative Justice sebagai Bagian dari ADR dalam Pidana
Secara konseptual, RJ merupakan pendekatan yang menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai subjek utama dalam penyelesaian konflik.
Berbeda dengan paradigma retributif yang berfokus pada pembalasan, RJ mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan rekonsiliasi.
Dalam presentasi di hadapan para pengacara Hungaria ditegaskan, RJ di Indonesia berkembang melalui regulasi Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian, sebelum kemudian mendapatkan penguatan normatif dalam pembaruan KUHAP.
Hakim tidak lagi sekadar corong undang-undang, tetapi menjadi penjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
Hungaria, dengan tradisi civil law-nya menunjukkan, mediasi penal dapat berjalan berdampingan dengan sistem peradilan formal. Indonesia dapat mengambil pelajaran bahwa pengaturan yang jelas, batasan perkara yang tegas, serta mekanisme pengawasan yang akuntabel merupakan kunci keberhasilan RJ.
Di sisi lain, pengalaman Indonesia yang kaya dengan nilai musyawarah dan kearifan lokal memberikan kontribusi perspektif baru bagi diskursus Eropa Tengah.
Dialog dua arah ini memperlihatkan, RJ bukan sekadar produk hukum modern, tetapi juga refleksi nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat.
3. Dimensi Ekonomi dan Investasi
Mengapa RJ relevan bagi investasi?
Pertama, RJ mengurangi penumpukan perkara pidana ringan yang berpotensi menghambat aktivitas ekonomi. Proses hukum yang panjang dan represif terhadap pelaku usaha kecil, misalnya, dapat menciptakan ketidakpastian pasar.
Kedua, pendekatan restoratif menciptakan stabilitas sosial. Konflik yang diselesaikan secara damai dan partisipatif mengurangi potensi eskalasi dan menciptakan rasa keadilan kolektif. Stabilitas sosial adalah faktor penting dalam penilaian risiko investasi.
Ketiga, efisiensi peradilan meningkatkan ease of doing business. Investor cenderung menilai bukan hanya seberapa keras hukum ditegakkan, tetapi juga seberapa rasional dan proporsional sistem tersebut bekerja.
Hungaria, sebagai negara dengan ekonomi terbuka di Eropa Tengah, menunjukkan bahwa sistem hukum yang adaptif terhadap ADR mampu mendukung ekosistem bisnis yang kompetitif.
Indonesia, dengan pembaruan KUHAP dan penguatan RJ, memiliki peluang serupa untuk meningkatkan persepsi positif terhadap sistem hukumnya.
4. Pertukaran Informasi sebagai Diplomasi Hukum
Forum antara HAA dan IDB mencerminkan bentuk legal diplomacy. Pertukaran informasi mengenai arbitrase, mediasi, dan RJ memperluas pemahaman lintas yurisdiksi.
Dalam konteks globalisasi, harmonisasi prinsip hukum menjadi kebutuhan. Walaupun sistem hukum berbeda, nilai-nilai universal seperti keadilan, kepastian, dan kemanfaatan tetap menjadi fondasi bersama.
Presentasi mengenai RJ dalam perkara pidana Indonesia di hadapan komunitas hukum Hungaria memperlihatkan bahwa inovasi hukum nasional dapat menjadi bahan dialog internasional.
Sebaliknya, pengalaman Hungaria dalam mediasi penal dan integrasi hukum Uni Eropa dapat menjadi referensi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kesimpulan
Restorative justice bukan sekadar kebijakan kriminal, melainkan strategi pembangunan hukum yang berdampak pada iklim investasi.
Baik Indonesia maupun Hungaria menunjukkan, sistem hukum yang adaptif terhadap penyelesaian sengketa alternatif mampu meningkatkan efisiensi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik.
Dialog di Budapest membuktikan, pembaruan hukum pidana Indonesia memiliki relevansi global.
RJ dapat menjadi jembatan antara keadilan substantif dan kepastian hukum, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan investasi internasional.
Dengan langkah tersebut, reformasi hukum pidana tidak hanya menjadi wacana normatif, tetapi juga fondasi strategis bagi pembangunan ekonomi yang berkeadilan.





