MARINews, Yogyakarta - Upaya pencegahan pernikahan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan hasil yang menggembirakan. Data pengajuan dispensasi kawin di pengadilan agama se-DIY dalam lima tahun terakhir memperlihatkan tren penurunan yang konsisten.
Hal ini mencerminkan kuatnya komitmen pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan dalam melindungi hak anak dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Fakta tersebut disampaikan oleh Soleh Anwari, S.S.T., dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY saat menjadi narasumber dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta bersama seluruh Pengadilan Agama di wilayah hukumnya, Kamis (18/12), di Aula PTA Yogyakarta.
Forum ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan DIY serta Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) sebagai wujud penguatan kolaborasi lintas sektor.
Berdasarkan data DP3AP2 DIY, jumlah pengajuan dispensasi kawin di wilayah DIY mengalami penurunan signifikan. Pada 2020 tercatat sebanyak 948 permohonan, turun menjadi 757 pada 2021.
Kemudian kembali menurun pada 2023 menjadi 599, berlanjut pada 2024 sebanyak 423, dan pada 2025 hingga cut off semester pertama tercatat 183 permohonan.
Penurunan ini dinilai sebagai dampak dari kebijakan terpadu dan peningkatan kesadaran masyarakat terkait risiko pernikahan usia anak.
“Pernikahan anak masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sumber daya manusia. Dampaknya tidak hanya menyentuh aspek kesehatan, tetapi juga pendidikan, ekonomi, psikologis, hingga perlindungan hukum anak. Kehamilan di usia muda berisiko tinggi terhadap kesehatan ibu dan bayi, sementara secara sosial dan ekonomi, pelaku pernikahan dini rentan terjebak dalam siklus kemiskinan dan ketergantungan.” tegas Soleh.
Secara hukum, Indonesia telah memiliki payung regulasi yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun serta UU Perlindungan Anak.
Di tingkat daerah, seluruh kabupaten/kota di DIY juga telah memiliki regulasi pencegahan pernikahan anak, mulai dari Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2019 hingga berbagai Peraturan Bupati di Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul.
Dalam forum tersebut, DP3AP2 DIY memaparkan strategi pencegahan yang dijalankan melalui kebijakan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), penguatan regulasi, serta pendekatan berbasis keluarga dan masyarakat.
Upaya preventif dilakukan melalui edukasi dan literasi keluarga, komunikasi informasi dan edukasi (KIE) di sekolah dan komunitas, serta pendidikan kesehatan reproduksi remaja.
Sementara itu, upaya kuratif ditempuh melalui layanan konseling dan mediasi keluarga melalui PUSPAGA, serta pendampingan hukum bagi perempuan dan anak yang terdampak.
Melalui Forum Konsultasi Publik ini, PTA Yogyakarta berharap terbangun kolaborasi yang solid dan berkelanjutan antarinstansi, sehingga kebijakan pencegahan pernikahan anak tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar terimplementasi hingga tingkat akar rumput.
Dalam forum tersebut Ketua PTA Yogyakarta juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam forum tersebut.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, seluruh perwakilan instansi yang hadir menandatangani Berita Acara Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk kesepakatan bersama. Para pemangku kepentingan menyatakan kesiapan melakukan pemantauan bersama atas tindak lanjut yang telah disepakati, sebagai wujud pengawasan partisipatif demi perlindungan anak dan masa depan generasi muda di Daerah Istimewa Yogyakarta.



