MARINews, Serang-Pengadilan Tinggi (PT) Banten melalui Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2025/PT BTN menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang dimintakan banding oleh penuntut umum dan terdakwa Reni Maria Angraeini (40).
Terdakwa sebelumnya didakwa ke persidangan atas perbuatannya yang bermufakat jahat memproduksi dan menyalurkan narkotika tablet PCC bersama suami terdakwa (Beny Setiawan), anak dan menantunya, serta enam terdakwa lain dengan penuntutan dalam berkas terpisah.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp10 Miliar subsider pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa pada persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (12/8).
Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 105/Pid.Sus/2025/PN Srg yang dimintakan banding. Majelis Hakim Banding menyatakan, pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar.
Judex facti tingkat banding turut mempertimbangkan mengenai banyaknya barang bukti yang berhubungan dengan perkara dimaksud dan perkara yang berkaitan. Apabila tidak tertangkap, tambah Majelis Hakim, hal tersebut dapat merusak generasi bangsa khususnya anak muda yang menjadi korban narkotika tersebut.
“Apalagi terdakwa sudah masuk dalam jaringan sindikat Nasional peredaran narkotika di Indonesia,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai oleh Abdul Siboro S.H., M.H. dengan para Hakim Anggota, Encep Yuliadi S.H., M.H. dan Irdalinda S.H., M.H.
Lebih lanjut, Majelis Hakim Banding menilai, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah dapat membuat terdakwa menjadi jera, sehingga membuat kesadaran terdakwa menjadi takut untuk mengulangi perbuatannya.
Hal tersebut, tambah Majelis Hakim Banding, hakekat dari suatu putusan pengadilan adalah apabila dapat dirasakan adil oleh para pihak, asas manfaat bagi masyarakat, serta adanya kepastian hukum.
Adapun mengenai memori banding dari jaksa penuntut umum, judex facti tingkat banding tidak mempertimbangkan kembali. Sebab, memori banding tersebut hanya berupa pengulangan yang telah disampaikan dalam tuntutan dan tidak ada hal-hal yang baru. Hal tersebut juga telah dipertimbangkan dengan saksama dalam pengadilan tingkat pertama.
Hal senada dipertimbangkan pula oleh Majelis Hakim terhadap memori dan kontra memori banding dari tim penasihat hukum terdakwa, sehingga hal tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim banding.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 105/Pid.Sus/2025/PN Srg tertanggal 4 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Majelis Hakim sebagaimana dalam amar putusan banding.
Atas putusan banding tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Hal ini sebagaimana jangka waktu yang telah ditentukan undang-undang, yakni dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada terdakwa/penuntut umum.