Puasa sebagai Benteng Integritas Insan Peradilan dalam Mencegah Riswah

Ramadhan dan ibadah puasa hadir sebagai benteng spiritual yang menumbuhkan kejujuran, pengendalian diri, dan kesadaran moral untuk menjaga keadilan serta menolak penyimpangan.
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Pendahuluan

Integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah lembaga peradilan sebagai penjaga keadilan. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan ditentukan oleh kualitas moral dan etika aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tanpa integritas, hukum kehilangan makna keadilannya dan putusan pengadilan berpotensi dipandang tidak objektif serta sarat kepentingan.

Dalam praktiknya, tantangan moral yang dihadapi aparatur peradilan tidaklah ringan. Godaan riswah (suap), gratifikasi, dan bentuk penyimpangan etik sering kali muncul dalam proses penanganan perkara maupun pelayanan. Riswah merusak objektivitas putusan dan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ketika integritas terganggu, maka keadilan substantif sulit terwujud dan supremasi hukum menjadi lemah.

Ramadhan merupakan momentum spiritual yang sangat strategis untuk memperkuat etika dan integritas aparatur peradilan. Puasa, di samping sebagai ibadah ritual menahan lapar dan dahaga, sekaligus menjadi sarana pembinaan moral dan spiritual yang mendalam. Puasa mengajarkan pengendalian diri, kejujuran, kesabaran, dan kesadaran akan pengawasan Allah SWT (muraqabah). Puasa sejatinya dapat menjadi benteng moral yang efektif dalam mencegah perilaku riswah dan berbagai bentuk penyimpangan integritas.

Hakikat Puasa 

Secara syar’i, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT. Namun, hakikat puasa tidak berhenti pada aspek lahiriah semata, melainkan bertujuan membentuk ketakwaan. QS. Al-Baqarah [2]:183 menegaskan ‘kewajiban puasa ditetapkan agar manusia menjadi orang-orang yang bertakwa’ yaitu kesadaran batin untuk senantiasa menaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. 

Dalam konteks ini, puasa melatih seorang untuk meninggalkan sesuatu yang halal pada waktu tertentu sebagai latihan untuk meninggalkan yang haram sepanjang waktu. Jika mampu menahan diri dari hal yang halal karena ketaatan, maka seharusnya ia lebih mampu menjauhi yang haram seperti riswah, kecurangan, dan penyalahgunaan wewenang.

Puasa sebagai dimensi pendidikan pengendalian diri, seorang yang berpuasa tetap jujur meskipun tidak ada pengawasan manusia, karena menyadari Allah Maha Mengawasi. Nilai kejujuran internal ini relevan bagi aparatur peradilan yang dalam banyak situasi bekerja dengan kewenangan diskresi dan tanggung jawab besar. Puasa menjadi sarana pembinaan integritas batin yang tidak bergantung pada pengawasan eksternal, melainkan pada kesadaran moral dan spiritual.

Konsep Integritas dalam Profesi 

Integritas dalam profesi aparatur peradilan mencerminkan sikap jujur, amanah, konsisten, dan berpegang teguh pada nilai moral serta hukum dalam setiap tindakan. Integritas merupakan kepatuhan terhadap aturan formal, keselarasan antara nilai, ucapan, dan perbuatan dalam menjalankan tugas. Aparatur peradilan yang berintegritas akan menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan eksternal.

Sebagai pilar utama penegakan hukum, integritas menentukan kualitas putusan dan kepercayaan publik. Kode etik dan pedoman perilaku aparatur peradilan menegaskan pentingnya independensi, imparsialitas, kepatutan, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Nilai-nilai tersebut hakikatnya merupakan manifestasi dari integritas moral dan kelembagaan.

Integritas merupakan bentuk akuntabilitas moral dan institusional sebab aparatur peradilan tidak hanya bertanggung jawab kepada institusi dan masyarakat, tetapi juga kepada Allah sebagai bentuk pertanggungjawaban spiritual. Kesadaran ini mendorong aparatur peradilan untuk menjauhi segala bentuk penyimpangan, termasuk riswah karena memahami setiap keputusan dan tindakan akan dimintai pertanggungjawabannya dunia dan akhirat.

Riswah dalam Perspektif Hukum Islam dan Etika Peradilan

Riswah diartikan sebagai pemberian sesuatu kepada pihak yang berwenang dengan tujuan mempengaruhi keputusan agar menguntungkan pemberi, meskipun bertentangan dengan kebenaran dan keadilan. Dalam konteks peradilan, riswah termasuk perbuatan tercela yang merusak keadilan dan melanggar etika profesi.

Dalam hadis secara tegas melarang riswah, bahkan melaknat pemberi, penerima, dan perantara suap. Larangan ini menunjukkan riswah merupakan dosa besar yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak sistem hukum dan tatanan sosial. Dalam perspektif etika peradilan, riswah identik dengan korupsi moral yang menghancurkan prinsip keadilan, independensi, dan imparsialitas.

Dampak riswah terhadap lembaga peradilan sangat serius, selain merusak keadilan substantif, riswah juga menurunkan kepercayaan publik, mencederai wibawa lembaga peradilan, dan menciptakan ketidakpastian hukum. Ketika keadilan dapat diperjualbelikan, hukum kehilangan legitimasi moralnya dan masyarakat menjadi apatis terhadap sistem peradilan.

Puasa Benteng Spiritual Pencegah Riswah

Puasa melatih kejujuran yang bersifat intrinsik, karena ibadah ini hanya diketahui secara pasti oleh pelakunya dan Allah SWT. Seseorang dapat saja berpura-pura berpuasa di hadapan manusia, namun tidak di hadapan Allah. Kesadaran inilah yang menumbuhkan nilai muraqabah, yaitu perasaan selalu diawasi oleh Allah dalam setiap aktivitas, termasuk dalam menjalankan tugas peradilan.

Kesadaran muraqabah mendorong aparatur peradilan untuk bekerja secara jujur, adil, dan amanah, meskipun tidak diawasi secara langsung. Puasa menumbuhkan sifat qana’ah (merasa cukup) yang dapat menekan keserakahan dan keinginan memperoleh keuntungan yang tidak sah. Dengan menahan lapar dan dahaga, seorang aparatur peradilan dilatih untuk mengendalikan hawa nafsu, termasuk nafsu terhadap harta dan kekuasaan.

Selain itu, nilai sabar yang dilatih melalui puasa relevan dalam tugas peradilan yang sarat tekanan, kompleksitas perkara, dan godaan kepentingan. Kesabaran dan amanah yang tumbuh selama puasa akan memperkuat keteguhan moral aparatur peradilan dalam menolak riswah dan menjaga kehormatan profesinya.

Implikasi Praktis Budaya Anti Riswah 

Penguatan budaya integritas berbasis spiritualitas merupakan langkah strategis dalam membangun lingkungan peradilan yang bersih dari riswah. Nilai-nilai puasa seperti kejujuran, disiplin, pengendalian diri, dan kesadaran ilahiah dapat diinternalisasikan dalam budaya kerja aparatur peradilan. Ramadhan dapat dijadikan momentum refleksi moral dan pembaruan komitmen integritas secara kolektif.

Komitmen kolektif untuk menolak gratifikasi dan suap harus diperkuat melalui pembinaan etika, keteladanan pimpinan, serta penguatan pengawasan internal. Sinergi antara nilai agama, hukum, dan kode etik profesi akan menciptakan sistem integritas yang kokoh dan berkelanjutan. Aparatur peradilan yang memiliki kesadaran spiritual lebih mampu menjaga amanah jabatan dan menolak segala bentuk penyimpangan. Pembangunan budaya anti riswah tidak hanya mengandalkan regulasi dan sanksi, tetapi juga pembinaan moral dan spiritual. Integritas yang berbasis nilai puasa akan melahirkan aparatur peradilan yang patuh secara administratif, bersih secara moral dan berwibawa secara kelembagaan.

Penutup

Puasa sebagai sarana pembinaan karakter dan integritas yang komprehensif, insan peradilan dilatih untuk jujur, sabar, amanah, dan memiliki kesadaran spiritual yang tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Menjadi benteng moral yang efektif dalam mencegah riswah, karena membentuk pengendalian diri, menumbuhkan rasa takut kepada Allah, serta menekan sifat serakah dan penyalahgunaan wewenang. 

Daftar Pustaka

  1. Al-Qaradawi, Y. (2000). Fiqh al-Shiyam. Cairo: Maktabah Wahbah.
  2. Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2014). Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: Komisi Yudisial RI.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2013). Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan (Code of Conduct). Jakarta: Mahkamah Agung RI.
     
Penulis: Al Fitri
Editor: Tim MariNews