MARINews, Dharmasraya- Pengadilan Negeri Pulau Punjung melalui sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Iqbal Lazuardi,S.H, menjatuhkan vonis percobaan kepada R, terdakwa dalam perkara pencurian ringan berupa brondolan kelapa sawit milik PT. Incasi Raya Pangian.
Barang bukti berupa 50 kilogram brondolan buah kelapa sawit yang ditaksir senilai Rp120.000, menjadi dasar penuntutan yang diajukan oleh penyidik Polsek Sungai Rumbai atas kuasa dari penuntut umum.
Terdakwa R yang memiliki dua anak, nekat mencuri brondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutip buah sawit menggunakan tangan lalu memasukkannya ke dalam karung yang telah dipersiapkan dari rumah. Rencananya, brondolan tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Tindakannya ini dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi, namun tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti.
Terdakwa R didakwa berdasarkan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana.
Dalam amar putusannya, Hakim Iqbal Lazuardi menyatakan, terdakwa R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian ringan, dan menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dari putusan hakim karena dalam masa percobaan selama dua bulan terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana.
Artinya, apabila terdakwa melakukan pelanggaran hukum kembali dalam masa percobaan tersebut, vonis satu bulan penjara akan diberlakukan.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Hakim Iqbal juga menyampaikan nasihat kepada terdakwa agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran hidup.
"Kami memahami ada kebutuhan ekonomi keluarga, tetapi hukum tetap harus ditegakkan. Negara hadir bukan untuk menghukum semata, melainkan juga memberi ruang untuk perbaikan. Jangan mengulangi kesalahan ini, dan carilah rezeki dengan cara yang benar," ujar Hakim Iqbal dari kursi persidangan.
Tindakan terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib oleh PT. Incasi Raya Pangian dan ditangani oleh Polsek Sungai Rumbai. Meskipun terdakwa mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi keluarga, perusahaan memilih untuk melanjutkan proses hukum dan secara resmi menolak perdamaian.
Namun dalam persidangan, perwakilan perusahaan menyampaikan kalau secara manusiawi mereka telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Kasus ini menjadi potret nyata tantangan sosial di tengah masyarakat sekitar perkebunan, di mana tekanan ekonomi kerap berhadapan dengan batasan hukum. Namun, melalui pendekatan yang berimbang, pengadilan berupaya memberikan keadilan yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi perbaikan dan pembelajaran sosial.