Mempawah - Senin (2/02/2026), Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menjatuhkan putusan pemaafan hakim pada perkara pidana dengan register nomor: 512/Pid.B/2025/PN Mpw atas nama Terdakwa Hendrikus Bujang Bin Antinus Kusriyadi Anyoi, dalam perkara tindak pidana “karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum Pidana atau KUHP.
Majelis Hakim yang terdiri dari Roby Hermawan Citra, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Fahreshi Arya Pinthaka, S.H., dan Mohammad Salim Hafidi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, membacakan putusan tersebut dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung selama 1 jam dan 30 menit yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Hendrikus Bujang Bin Antinus Kusriyadi Anyoi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaanya mengakibatkan matinya orang lain,” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Namun, Majelis Hakim menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa, menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan serta memerintahkan untuk segera membebaskan Terdakwa dari tahanan.
Ketukan palu sebanyak 3 kali menandakan selesainya pembacaan putusan terhadap Terdakwa. Sesaat setelah itu tangis haru Terdakwa pun pecah mendengar putusan yang divonis oleh Majelis Hakim terhadapnya. Ruang sidang Kartika PN Mempawah juga ikut menjadi Saksi penerapan hukum yang mengedepankan keadilan dan kemanfaatan di atas kepastian hukum.
Terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima putusan sedangkan untuk Penuntut umum menyatakan masih mempelajari putusan guna mengambil sikap lebih lanjut;
Dalam perkara tersebut, Terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP Lama, sedangkan dengan pemberlakukan KUHP Baru delik pidana tersebut diatur dalam Pasal 474 ayat (3), dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim menyatakan dengan berpedoman pada Pasal 3 ayat (1) KUHP Baru, maka sebagaimana asas lex favor reo dan oleh karena pasal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (KUHP) yang lama ternyata relatif sama dan/atau tidak lebih menguntungkan bagi pelaku tindak pidana, maka Majelis Hakim menggunakan penerapan berdasarkan Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa meninggalnya Korban yang disebabkan terlindas dump truck pada saat memperbaiki kendaraannya yang sedang mogok bersama dengan Mandor 1 yaitu Terdakwa Hendrikus, peran Terdakwa hanya menyalakan mesin dan menekan pedal gas dari dump truck tersebut, yang mana dilakukan atas permintaan bantuan dari Korban.
Dari pembuktian di persidangan, tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut terbukti sebagai suatu kealpaan atau kelalaiannya oleh karena seharusnya Terdakwa memberitahu/melaporkan ke bagian teknisi PT Graha Agro Nusantara 1 sehingga dapat dilakukan identifikasi potensi bahaya dalam perbaikan alat angkut dump truck dikarenakan bagian teknisi yang lebih mengetahui apa saja yang harus dilakukan guna terjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta terhindar dari kejadian kecelakaan kerja dan bukan dilakukan sendiri dengan tanpa pengetahuan dan dukungan alat yang cukup dan memadai.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan tuntutan terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, yang kemudian dalam pembuktian di persidangan hingga pembacaan putusan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP (Baru) Jo. Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Baru) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 (SEMA) tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Setelah diuji dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan senyatanya secara hukum syarat penjatuhan putusan pemaafan hakim berupa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian keseluruhan telah terpenuhi.
Pada persidangan agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Surat Kesepakatan dan Surat Pernyataan Keluarga Korban tertanggal 31 Mei 2025 yang pada pokoknya keluarga korban sudah memaafkan Terdakwa dan telah terdapat perdamaian antara Terdakwa dengan Keluarga Korban serta keluarga Korban telah pula memperoleh santunan dari pihak perusahaan tempat dimana Terdakwa dan Korban bekerja. Keluarga Korban menyatakan tidak menuntut keadaan apapun terhadap Terdakwa serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian proses hukum kepada Majelis Hakim.
“penjatuhan putusan pemaafan hakim dalam perkara ini hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan putusan yang berkeadilan berdasarkan nilai kemanusiaan dan kepatutan, sekaligus memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan”, bunyi penutup pertimbangan putusan yang telah dibacakan tersebut.





