Ketika Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Bersidang di Pengadilan Agama Sambas

Tujuan digelar sidang keliling saat pemeriksaan saksi penggugat adalah agar penggugat, para saksi, dan tergugat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor PTUN Pontianak yang berada di Kota Pontianak.
PTUN Pontianak menggelar sidang keliling di Pengadilan Agama Sambas, Jumat (22/8/2025). Foto  PTUN Pontianak
PTUN Pontianak menggelar sidang keliling di Pengadilan Agama Sambas, Jumat (22/8/2025). Foto PTUN Pontianak

MARINEWS, Jakarta - Sekitar empat ratus kilometer jarak antara Kabupaten Sambas dan Kota Pontianak. Jarak tempuhnya 12 jam perjalanan darat pulang-pergi. Itulah gambaran yang harus dilalui warga Kabupaten Sambas untuk mendapatkan akses keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak. 

Namun, kondisi itu tak terjadi pada Jumat (22/8). Hari itu, keadilan justru "datang menjemput" mereka. PTUN Pontianak memilih menggelar sidang keliling di Pengadilan Agama (PA) Sambas. Sebuah terobosan untuk memangkas jarak dan mempermudah langkah para pencari keadilan.

Dengan anggaran yang terbatas, PTUN Pontianak harus jeli memilih kasus mana yang paling membutuhkan.

Oleh karena itu sejak tiga pekan sebelumnya, Ketua PTUN Pontianak, Andri Swasono, S.H.,M.Kn., sudah meminta para ketua majelis hakim dalam setiap perkara untuk mendeteksi perkara mana yang paling cocok dilakukan sidang keliling. 

Pilihan jatuh pada perkara Nomor: 15/G/2025/PTUN.PTK. Di mana, para pihaknya adalah warga Kabupaten Sambas. Jarak tempuh 400 kilometer yang memakan waktu minimal enam jam menjadi pertimbangan utama. Selain itu, agenda perkaranya juga jadi alasan dipilihnya perkara tersebut.  

Agenda dalam Perkara Nomor: 15/G/2025/PTUN.PTK yang diterapkan sidang keliling ini adalah keterangan saksi dari penggugat. Penggugat mengajukan dua saksi dan keduanya hadir.

Tujuan digelar sidang keliling saat pemeriksaan saksi penggugat adalah agar penggugat, para saksi, dan tergugat tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor PTUN Pontianak yang berada di Kota Pontianak. 

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan layanan prima kepada para pencari keadilan,” ujar Ketua PTUN Pontianak, Andri Swasono, S.H.,M.Kn., Jumat (22/8) siang.

Selain itu, Andri mengatakan, sidang keliling menghasilkan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

“Oleh karena itulah, khususnya dilakukan dalam proses pembuktian,” ujar Andri Swasono.

Dengan sidang keliling, ujar Andri, akses terhadap keadilan akan lebih dekat. Dampaknya, pencari keadilan akan menghemat biaya, waktu, dan pelayanan hukum juga semakin dekat dengan masyarakat sehingga segalanya lebih efisien.

Pelaksanaan Sidang keliling diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Dalam peraturan tersebut, sidang keliling dirancang memiliki fleksibilitas tempat pelaksanaan. 

Hal ini diatur untuk mempermudah akses masyarakat. Lokasi yang dapat digunakan antara lain gedung milik pengadilan lain (seperti pengadilan negeri atau pengadilan agama), kantor pemerintah (seperti kantor kecamatan atau kelurahan) yang bukan pihak berperkara, hingga tempat atau gedung representatif lainnya seperti kediaman saksi.