PTA Yogyakarta Gelar Kegiatan Monev PNBP Tahun 2025, Tekankan Integritas dan Tata Kelola yang Tertib

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya kelembagaan untuk memastikan pengelolaan PNBP berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan selaras dengan regulasi.
Monev PNBP PTA Yogyakarta. Foto : Dokumentasi PTA Yogyakarta
Monev PNBP PTA Yogyakarta. Foto : Dokumentasi PTA Yogyakarta

MARINews, Yogyakarta – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2025 pada Kamis, (27/11), di Hotel Arjuna Yogyakarta. 

Kegiatan ini diikuti oleh Panitera, Sekretaris, Bendahara Penerimaan, dan Kasir dari seluruh Pengadilan Agama sewilayah PTA Yogyakarta, PA Yogyakarta, PA Sleman, PA Bantul, PA Wonosari dan PA Wates.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Ahmad Hanifah, SH., MH. Dalam kegiatan tersebut turut hadir pejabat Panitera PTA Yogyakarta, Dra. Nur Laela, M.H., dan Sekretaris PTA Yogyakarta, Jumadi, SH.,MH. 

Kehadiran sosok-sosok tersebut menjadikan forum ini momentum strategis untuk memperkuat keseragaman tata kelola PNBP di lingkungan peradilan agama. 

Dalam sambutannya, Ketua PTA Yogyakarta menegaskan Monev PNBP bukan sekadar agenda administratif. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya kelembagaan untuk memastikan pengelolaan PNBP berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan selaras dengan regulasi.

“PNBP bukan hanya angka dalam laporan, tetapi merupakan pertanggungjawaban moral dan administratif kita sebagai lembaga publik yang bertugas melayani keadilan,” ujar Hanifah.

Hanifah menekankan PNBP adalah instrumen utama yang menopang pelayanan kepada pencari keadilan. Karena itu, kualitas pengelolaannya menjadi indikator penting dalam menilai mutu tata kelola pengadilan.

Ketua PTA Yogyakarta juga mengulas hasil Bimbingan Teknis dan Pembinaan PNBP yang telah dilangsungkan pada 1–3 Oktober 2025. Dari kegiatan tersebut, terdapat beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki bersama.

Pertama, aspek kepatuhan regulasi. Masih ditemukan perbedaan pencatatan akun PNBP antar satker, keterlambatan penyetoran, dan variasi penerapan biaya panjar maupun dana titipan. 

Menurut Hanifah, hal ini menunjukkan perlunya standardisasi, penguatan mekanisme bimbingan, dan peningkatan pengawasan melekat.

Kedua, aspek pencatatan dan integrasi sistem. Masalah ketidaksinkronan data antara APS, SIMARI, dan SIPP, termasuk kendala dalam HHKL serta verifikasi pembayaran, menjadi perhatian serius. 

Ia menegaskan era kerja manual sudah tidak relevan. Digitalisasi harus menjadi standar yang tak bisa ditawar.

“Data yang valid dan tercatat dengan benar adalah bentuk akuntabilitas kepada negara. Kita tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama,” tegasnya.

Ketiga, aspek sumber daya manusia. Hanifah menekankan bahwa kompetensi dan integritas aparatur menjadi fondasi utama pengelolaan PNBP. 

Kasir, bendahara penerimaan, operator, hingga pejabat teknis lainnya dituntut bekerja dengan ketelitian tinggi, kejujuran, serta profesionalitas. Integritas harus hadir dalam setiap angka yang dicatat.

Keempat, aspek pengawasan oleh pimpinan. Ia menyampaikan bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan pelayanan peradilan berjalan sesuai aturan serta memberi kepastian kepada masyarakat pencari keadilan.

Pada sesi akhir sambutan, Ketua PTA kembali menegaskan bahwa Monev PNBP bukanlah ajang mencari kelemahan, tetapi upaya menyatukan langkah bersama.

“Kegiatan ini harus menjadi wahana untuk memperkuat sinergi, membangun tata kelola yang lebih baik, dan menghadirkan pelayanan yang cepat, akurat, dan berintegritas,” ungkap Hanifah.

Melalui kegiatan Monev ini, diharapkan seluruh satuan kerja semakin memahami peran strategis dalam menjaga kualitas pengelolaan PNBP serta mampu menjalankan setiap tahapan secara profesional.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis dan diskusi interaktif, memberikan kesempatan bagi para peserta untuk menyampaikan kendala sekaligus menyamakan pemahaman terkait regulasi dan mekanisme PNBP.

Penulis: Fajar Widodo
Editor: Tim MariNews