MARINews, Yogyakarta – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (18/12) bertempat di Gedung PTA Yogyakarta.
Forum Konsultasi Publik tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan antara lain Pengadilan Tingkat Pertama se-wilayah Yogyakarta, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis untuk mendorong sinergi antar instansi dari tataran kebijakan hingga implementasi di lapangan, sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Ketua PTA Yogyakarta, Drs. H. Achmad Hanifah, M.HES., dalam sambutannya menegaskan bahwa upaya menurunkan angka pernikahan dini merupakan persoalan lintas sektor yang membutuhkan sinergi berkelanjutan.
“Dari kebijakan menuju aksi lapangan, kolaborasi bukan hanya pilihan, tetapi amanat langsung dari regulasi. Tanpa koordinasi lintas instansi sebagaimana diamanatkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, implementasi kebijakan hanya akan berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Dalam forum tersebut para peserta secara bersama-sama mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang masih dihadapi dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah belum terintegrasinya upaya pencegahan praperadilan dengan proses yudisial, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan terkoordinasi.
Sebagai tindak lanjut, forum merekomendasikan penyusunan mekanisme rujukan terpadu praperadilan yang mengintegrasikan konseling keluarga, asesmen kesehatan reproduksi serta pendampingan psikologis dan sosial.
Selain itu, forum juga mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor melalui penyusunan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antar instansi terkait.
Di sisi kebijakan, FKP turut mengusulkan penerbitan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai instrumen pendukung dalam memperkuat upaya pencegahan pernikahan dini secara berkelanjutan di tingkat daerah.
Ketua PTA Yogyakarta selaku penyelenggara pelayanan menyatakan menerima seluruh identifikasi masalah dan rekomendasi yang dihasilkan dalam FKP tersebut serta berkomitmen menindaklanjutinya sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir. Para stakeholder selanjutnya menyatakan kesiapan untuk melakukan pemantauan bersama terhadap progres tindak lanjut sebagai bentuk pengawasan partisipatif.
Melalui FKP ini, PTA Yogyakarta berharap terbangun kolaborasi yang solid dan berkelanjutan antar instansi sehingga upaya pencegahan pernikahan dini dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi dan berdampak nyata bagi perlindungan anak serta kelompok rentan di Daerah Istimewa Yogyakarta.



