MARINews, Kayuagung - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa, Riki Almansyah Bin Alex Sander (27) dalam perkara nomor 447/Pid.B/2025/PN Kag dan Karno Bin Sukri (41) dalam perkara nomor 448/Pid.B/2025/PN Kag yang dibacakan oleh Majelis Hakim Anisa Putri Handayani, S.H., sebagai hakim ketua dengan didampingi oleh Nugroho Ahadi, S.H. dan Noorzana Muji Solikha, S.H., M.H. sebagai hakim anggota;
Insiden saling lapor dan baku tembak yang melibatkan Riki dan Karno terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di jalan poros lahan Perkebunan sebuah Perusahan Sawit di Ogan Komering Ilir.
Kasus bermula ketika Riki Almansyah, Heri Sandi (rekan Riki), dan Jeki sedang mengambil tujuh tandan buah kelapa sawit tanpa izin di lahan yang dijaga oleh Karno.
Tembakan pertama yang dilepaskan oleh Karno dengan menggunakan senapan angin mengenai bahu kanan Heri Sandi dan menyebabkan Heri terjatuh.
Setelah Heri Sandi terjatuh dan mengalami luka, Karno menghampiri Heri dan mengambil pisau dari pinggangnya dan hendak menusuk Heri. Karena merasa terdesak, Heri berteriak meminta tolong kepada Riki.
Riki kemudian menembakkan senjata api rakitan jenis revolver sebanyak dua kali ke arah Karno. Tembakan tersebut mengenai pinggang belakang sebelah kiri Karno. Setelah Karno terluka, Riki langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
"Menyatakan Terdakwa Riki Almansyah Bin Alex Sander tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan’... Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap hakim ketua Anisa Putri Handayani, S.H.
"Menyatakan Terdakwa Karno Bin Sukri tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan yang mengakibatkan luka berat’... Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” ucap hakim ketua Anisa Putri Handayani, S.H.
Dalam perkara dengan terdakwa Karno, Majelis Hakim menilai bahwa Saksi Korban Heri Sandi termasuk dalam kategori “Provocative Victim” (Korban Provokatif) karena Heri Sandi bersama Riki mengambil sawit tanpa izin/hak dan membawa senjata api rakitan, yang kemudian menjadi pemantik bagi Karno untuk melakukan kejahatan.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Karno, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ogan Komering Ilir selama 3 tahun penjara.
Terhadap putusan yang dibacakan pada 25 November 2025 tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari putusan sedangkan kedua Terdakwa, yakin Riki Almansyah Bin Alex Sander dan Karno Bin Sukri menyatakan menerima putusan.



