MARINews, Kayuagung - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 bulan kepada Endang C.R. bin Hazaro, Kepala Desa Ulak Segara, Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 bulan penjara, putusan tersebut dibacakan pada hari Kamis (27/11/2025),di ruang sidang Pengadilan Negeri Kayu Agung.
“Menyatakan Terdakwa Endang C.R. bin Hazaro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Zina sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ucap Iqbal Lazuardi, S.H. sebagai hakim ketua dengan didampingi Eka Aditya Darmawan, S.H. dan Kurnia Ramadhan, S.H.sebagai hakim anggota.
Kasus bermula dari hubungan antara Terdakwa dan Saksi bunga (nama samaran) seorang guru honorer yang terjalin sejak November 2022.
Perbuatan zina antara Terdakwa dan Saksi bunga terjadi pada Sabtu, 24 Desember 2022 di kamar nomor 205 Hotel Ilaya, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Akibat hal tersebut Saksi Koko (nama samaran suami saksi bunga) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Dalam pertimbangannya Majelis hakim telah menguraikan hal-hal yang menjadi alasan pemberatan pidana diatas tuntutan Penuntut Umum.
Ada 2 hal penting mengenai alasan yang menjadi dasar memberatkan pidana bagi Terdakwa.
“Pertama, Status Pejabat Publik yang melekat pada Terdakwa sebagai hal yang memberatkan, Terdakwa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, justru melakukan perbuatan tercela yang dinilai bertolak belakang dengan kewajiban etik dan jabatan yang melekat padanya, sehingga berpotensi merusak wibawa pemerintah desa. Kedua, Sikap Terdakwa yang Playing Victim dan membantah seluruh dakwaan padahal tidak didukung fakta, merupakan keadaan yang memberatkan,” ucap Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan akan mempelajari putusan, guna nantinya mengambil sikap dalam waktu 7 hari sejak putusan diucapkan, kemudian Majelis Hakim menyatakan sidang selesai dan ditutup.


