Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Main Hakim Sendiri

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di teras rumah Korban M. Feri di Desa Sukaraja Lama, Ogan Ilir.
Persidangan terhadap terdakwa main hakim sendiri. Foto : Dokumentasi PN Kayuagung
Persidangan terhadap terdakwa main hakim sendiri. Foto : Dokumentasi PN Kayuagung

MARINews, Kayuagung - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan kepada Terdakwa Tri Andala Putra.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Danang Prabowo Jati, S.H., M.H. bersama Dedy Agung Prasetyo, S.H. dan Yoshito Siburian, S.H pada Kamis, (27/11), tempat Sidang Pengadilan Negeri Kayu Agung di Kantor Pemerintah Ogan Ilir;

“Menyatakan Terdakwa Tri Andala Putra Bin Ruski tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan yang mengakibatkan kematian’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan,” ucap Hakim Ketua Danang Prabowo Jati, S.H., M.H.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di teras rumah Korban M. Feri di Desa Sukaraja Lama, Ogan Ilir. 

Terdakwa yang emosi setelah menerima kabar bahwa sepupunya, Yusnizar Sazili telah ditusuk berkali-kali oleh korban, kemudian mengejar pelaku sembari membawa pisau dan menusuk korban, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Salah satu pertimbangan yang sangat menarik adalah sikap Majelis Hakim terhadap Surat Pernyataan Warga yang ditandatangani oleh 90 warga setempat yang menyatakan bahwa korban sering membuat ulah dan mengganggu keamanan.

“hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Meskipun korban memang meresahkan, tindakan terdakwa menghabisi nyawa orang lain adalah perbuatan tercela yang ditentang secara universal, maka Majelis Hakim tidak akan menjadikan surat pernyataan masyarakat tersebut sebagai alasan yang meringankan posisi Terdakwa,” ucap Danang Prabowo Jati, S.H., M.H.

Atas putusan tersebut baik Penuntut Umum pada Kejaksaan Ogan Komering Ilir Rizky Destiyanti, S.H., M.H. serta terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, Andy Wijaya, S.H., dkk, sama-sama menyatakan akan mempelajari putusan sebelum mengambil sikap untuk mengajukan upaya hukum.