PN Kayuagung Berhasil Damaikan Sengketa Utang Piutang

Melalui serangkaian proses Mediasi yang berlangsung intensif selama empat kali pertemuan, kedua belah pihak berhasil mencapai Kesepakatan.
Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto istimewa
Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto istimewa

MARINews, Kayuagung - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN Kag antara Penggugat Kadum Bin Tolib Sawan melawan Tergugat Kusni Mursid.

Melalui serangkaian proses Mediasi yang berlangsung intensif selama empat kali pertemuan, kedua belah pihak berhasil mencapai Kesepakatan Perdamaian dengan dibantu oleh Mediator Hakim Anisa Putri Handayani, S.H., pada Rabu, 26 November 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Mediasi PN Kayuagung.

Sengketa utang piutang ini bermula dari perjanjian tukar tambah mobil antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan pada 2000. 

Dalam perjanjian tersebut, mobil Kijang tahun 1995 milik Penggugat dihargai Rp35 Juta, sedangkan mobil Zebra tahun 1982 milik Tergugat dihargai Rp8 Juta, sehingga terdapat selisih nilai sebesar Rp27 Juta.

Selisih harga ini, disepakati akan dibayar oleh Tergugat dengan menyerahkan 10 kapling lahan kebun sawit plasma di wilayah Surya Karta, Kecamatan Mensuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Keberhasilan Mediasi ini menghasilkan Kesepakatan Perdamaian tertulis, Tergugat akan membayar uang Rp30 Juta dan telah diserahkan langsung saat kesepakatan perdamaian tersebut terjadi dan telah ditandatangani oleh Para Pihak serta Hakim Mediator. 

Kesepakatan ini memungkinkan Para Pihak melalui Mediator untuk mengajukannya kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian.

Mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa secara damai adalah instrumen penting untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. 

Atas keberhasilan mediasi ini, Majelis hakim pemeriksa pokok perkara nomor 44/Pdt.G/2025/PN Kag telah menetapkan persidangan 4 Desember 2025 dengan agenda membacakan akta perdamaian.