Rugikan Masyarakat, Majelis Hakim Vonis Pemilik SPBU 7 Kali Lipat Tuntutan JPU

Vonis penjara tersebut tujuh kali lipat lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Ilustrasi palu hakim | Foto : Freepik
Ilustrasi palu hakim | Foto : Freepik

MARINews - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite menjadi bagian dari penderitaan yang dirasakan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.

Salah satunya disebabkan oleh praktik pengangkutan secara illegal melibatkan pemilik SPBU, seperti yang terjadi pada SPBU Lambara Baras dalam perkara pidana Nomor 79/Pid.Sus/2025/PN Pky.

Tegas membela kepentingan rakyat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Yusuf Firdaus dan Hakim Anggota Anandy Satrio Purnomo serta Maruly Agustinus Sinaga melalui putusannya menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, Ammang sebagai Pemilik SPBU Lambara Baras lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” tegas Muhammad Yusuf membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pasangkayu, Kamis (18/12/2025).

Vonis penjara tersebut tujuh kali lipat lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Sedangkan pidana denda yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih tinggi dua puluh kali lipat dari tuntutan JPU yang menuntut pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsider 8 bulan kurungan.

“Akibat perbuatan Terdakwa masyarakat Kecamatan Baras mengalami kesulitan dalam mendapatkan BBM jenis Pertalite dengan harga yang terjangkau, dimana sangat sulit mendapatkan BBM jenis Pertalite di SPBU dan harga BBM jenis Pertalite yang dijual di eceran mencapai harga 15 ribu rupiah per liter, hal tersebut jelas sangat berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di Kecamatan Baras,” Jelas Muhammad Yusuf dalam pertimbangan putusan.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim kemudian menyampaikan hak-hak baik Terdakwa maupun Penuntut Umum untuk menerima, pikir-pikir selama tujuh hari atau menyatakan mengajukan upaya hukum banding.

Penulis: Bili Achmad
Editor: Tim MariNews