MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 382/Pid.Sus-LH/2025/PT PBR juncto Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 5/Pid.Sus-LH/2025/PN Rgt, dalam perkara lingkungan hidup atas nama Terdakwa Zulkarnaen (30).
Dalam Putusan Kasasi Nomor 10492 K/Pid.Sus-LH/2025, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun serta denda sejumlah Rp500 Juta susider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim Kasasi menilai, putusan Judex Facti (pengadian tingkat pertama dan banding), telah tepat menerapkan hukum dan tidak terdapat kekeliruan dalam cara mengadili.
Putusan Judex Facti, menurut Majelis Hakim Kasasi, juga didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan fakta hukum yang relevan.
Dalam fakta hukum terungkap, terdakwa selaku kepala desa bersama sekretaris desa menjual 150 hektare lahan yang masih termasuk kawasan hutan produksi terbatas di Desa Siambul kepada pihak lain, dengan harga total Rp1.875.000.000,00, serta menerbitkan Surat Perintah Kerja yang memungkinkan penggunaan alat berat untuk membuka lahan di kawasan hutan tersebut.
“Perbuatan terdakwa yang menjual tanah yang masuk kawasan hutan dan membiarkan dilakukan pembukaan lahan terhadap kawasan tersebut, telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum”, bunyi salah satu pertimbangan putusan.
Mahkamah Agung berpendapat, putusan Judex Facti yang menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp500 Juta susider enam bulan kurungan, telah mempertimbangkan secara cermat hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sifat perbuatan Terdakwa, serta dijatuhkan dalam batas kewenangan pengadilan.
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00”, tutup Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya.
