Terobosan BUA MA: Permudah Kenaikan Pangkat Lewat e-Exam Penyesuaian Ijazah Gelombang II Tahun 2025

Pelaksanaan e-Exam Penyesuaian Ijazah ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan kualifikasi pendidikan pegawai dengan jenjang jabatan yang diampu.
Surat edaran pelaksanaan ujian e-Exam. Foto : dok BUA MA
Surat edaran pelaksanaan ujian e-Exam. Foto : dok BUA MA

MARINews, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan profesionalisme serta kompetensi aparatur peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi (BUA) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran e-Exam Penyesuaian Ijazah secara elektronik bagi seluruh pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 3874/BUA.2/KP3.2.2/X/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Pelaksanaan e-Exam Penyesuaian Ijazah ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan kualifikasi pendidikan pegawai dengan jenjang jabatan yang diampu. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung untuk menerapkan sistem kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Sistem e-Exam ini tidak hanya menjadi sarana penyesuaian ijazah semata, namun juga merupakan bagian dari transformasi digital di bidang administrasi kepegawaian yang sedang digalakkan Mahkamah Agung.

Adapun tahapan pelaksanaan pendaftaran e-Exam sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) dilakukan melalui SIKEP;
  2. Pada admin Satuan Kerja/Pengelola Kepegawaian sebagai Validator Satker/Validator akan tampil monitoring ujian dinas/Penyesuaian Ijazah, Validator Satker/Validator diminta untuk melakukan validasi data dan e-doc pegawai yang terdapat pada SIKEP;
  3. Setelah mendapatkan validasi persyaratan dari validator di masing-masing satuan kerja, peserta memilih pilihan “bersedia” atau “tolak” sebagai calon peserta e-Exam;
  4. Tiap Pengadilan Tingkat Banding wajib melakukan verifikasi calon peserta Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) yang diusulkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan memperhatikan persyaratan pendaftaran dengan teliti;
  5. Calon peserta yang belum diverifikasi dan divalidasi Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan wilayahnya tidak dapat mengikuti pelaksanaan ujian;
  6. Validasi dan pendaftaran di Satuan Kerja serta Verifikasi Tingkat Banding dapat dilakukan sampai dengan tanggal 12 November 2025;

Mahkamah Agung berharap, pelaksanaan e-Exam ini dapat menjadi momentum penting dalam mencetak aparatur peradilan yang berintegritas, kompeten, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, sesuai visi Mahkamah Agung menuju peradilan modern berbasis teknologi informasi.