Sosialisasi Penyitaan dan Penggeledahan Pasca Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, PN Muaro Undang Aparat Penegak Hukum

Kegiatan ini melibatkan para aparat penegak hukum guna menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan administrasi serta proses persidangan berbasis elektronik.
(Foto: Sosialisasi Penyitaan dan Penggeledahan Pasca Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di PN Muaro | Dok. PN Muaro)
(Foto: Sosialisasi Penyitaan dan Penggeledahan Pasca Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di PN Muaro | Dok. PN Muaro)

Sijunjung – Pengadilan Negeri (PN) Muaro menggelar Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022, pada Kamis (15/1).

PERMA tersebut mengatur administrasi persidangan, tata cara persidangan, serta upaya hukum secara elektronik di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. 

Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi mengenai penyitaan dan penggeledahan pasca diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Selain dihadiri oleh para hakim beserta pegawai PN Muaro, acara yang diselenggarakan di ruang sidang utama PN Muaro itu, juga dihadiri oleh para Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Penyidik Polri, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Advokat.

Sosialisasi terkait PERMA itu, dipaparkan langsung oleh Ketua PN Muaro, Yudith Wirawan, S.H., M.H. dan Panitera PN Muaro, Doni Eka Putra, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Ketua PN Muaro menekankan, PERMA Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022 ini, hadir untuk menjawab tantangan zaman yang menuntut modernisasi dalam segala lini tidak terkecuali dalam dunia peradilan sehingga setiap orang harus siap dengan perubahan.

Sesi berikutnya dilanjutkan dengan sosialisasi terkait penyitaan dan penggeledahan pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang disampaikan langsung oleh Hakim PN Muaro, Yuristyawan Pambudi Wicaksana, S.H., M.H.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas serta menyamakan persepsi di antara aparat penegak hukum terkait keberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya dalam pelaksanaan tindakan penyitaan dan penggeledahan. 

Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, serta menjunjung tinggi kepastian dan keadilan hukum serta tidak merugikan para pencari keadilan yang berada di wilayah hukum PN Muaro.

Sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta tamu undangan dengan narasumber, berlangsung cukup interaktif. 

Khususnya pada aspek teknis penyitaan dan penggeledahan yang selama ini menimbulkan perbedaan pandangan di antara aparat penegak hukum.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kendala di masa mendatang.

Sebagai penutup, Ketua PN Muaro menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan para tamu undangan yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri kegiatan sosialisasi ini.

Ia turut mendorong, agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkesinambungan di kemudian hari, guna menambah khazanah pengetahuan di antara sesama penegak hukum, sehingga dapat meminimalisir kendala teknis yang berpotensi terjadi di lapangan.

“Saya berharap kita semua dapat terus berkomitmen agar kegiatan seperti ini dapat terlaksana secara berkesinambungan. Kami juga siap untuk memenuhi undangan dari instansi Bapak/Ibu sekalian dalam kegiatan sejenis di masa mendatang”, tutupnya.

Penulis: Dearman Saragih
Editor: Tim MariNews