MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung melaksanakan kegiatan diskusi dalam rangka pembahasan mengenai muatan materi rancangan jabatan hakim yang diselengarakan secara daring dengan mengundang seluruh para ketua/kepala pengadilan tingkat banding, para ketua/kepala pengadilan tingkat pertama dan para hakim seluruh Indoensia pada Selasa (15/7).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dalam rangka menyerap aspirasi terkait materi muatan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, sehingga dilakukan diskusi muatan materi rancangan undang-undang tersebut.
Dalam kegiatan tersebut dibuka oleh Panitera Mahkamah Agung Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. Sebagai pemateri yakni Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. yang juga merupakan Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung menyampaikan materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim kepada seluruh satuan kerja pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
Pada tahap pembahasan, ada beberapa usulan yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung untuk disampaikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap draf Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim tersebut.
Draf Undang-Undang Jabatan Hakim sebelumnya telah ada dan dibuat oleh DPR pada 2016 dan ada pengusulan untuk draf 2025 dari Mahkamah Agung antara lain:
- Anggaran jabatan hakim dibebankan kepada Mahkamah Agung dan merupakan bagian anggaran tersendiri dari APBN.
- Adanya insentif kinerja para hakim.
- Pengadaan hakim (calon hakim) dan seleksi hakim tinggi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung.
- IKAHI merupakan satu-satunya organisasi profesi hakim.
- Penyesuaian nama jenjang jabatan hakim yang lama dengan jenjang jabatan hakim yang baru;
- Batas usia pensiun bagi hakim agung yang sedang menjabat.
- Semua peraturan perundang-undangan mengenai hakim tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan RUU.
- Adanya pembentukan Undang-Undang Contempt of Court.
- Usia hakim karir dan hakim nonkarier yang ada di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
- Hakim tidak dapat dipertanggungjawaban secara pidana, perdata atau administrasi atas tindakan yudisial.
- Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Hakim dan Hakim Agung hanya dapat dilakukan atas izin Ketua Mahkamah Agung.
Setelah pemateri memberikan pemaparan mengenai masukan dari Mahkamah Agung, ada beberapa satuan kerja yang memberikan masukan, pendapat dan usulan mengenai RUU Jabatan Hakim anatara lain dari Pengadilan Negeri Luwuk, Pengadilan Tinggi TUN Mataram, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Dilmilti Medan, Pengadilan Tinggi Ambon, Dilmil Utama, Pengadilan Pajak, Pengadilan Tinggi Jakarta, Mahkamah Syariah Idi, Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Selain para ketua/kepala pengadilan tingkat banding, para ketua/kepala pengadilan tingkat pertama dan para hakim seluruh Indonesia, hadir pula Hakim Agung, dan pengurus IKAHI dalam kegiatan diskusi tersebut.