MARINews, Jakarta-Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) mengukuhkan komitmennya menghadirkan keadilan yang inklusif melalui bimbingan teknis (bimtek) daring yang diikuti seluruh tenaga teknis peradilan agama se-Indonesia.
Bimtek bertema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata” ini, bertujuan meningkatkan sensitivitas dan kapasitas teknis hakim serta aparatur peradilan agama dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia.
Acara yang digelar melalui Zoom ini, menghadirkan narasumber utama Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak sekaligus mantan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Acara dipandu oleh Hakim Yustisial Ditjen Badilag MA RI Fahadil Amin Al Hasan.
Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari surat pemanggilan peserta yang diumumkan 29 Juli 2025. Materi yang disampaikan mencakup:
- Definisi dan kategori kaum rentan beserta alasan perlunya perlakuan khusus dalam sistem peradilan.
- Dasar hukum perlindungan kaum rentan di Indonesia.
- Tantangan perlindungan, seperti bias gender, diskriminasi, kekerasan, budaya patriarki, dan relasi kuasa.
- Peran strategis hakim dalam memastikan perlindungan efektif.
- Hak-hak kaum rentan di persidangan dan larangan-larangan bagi hakim.
Contoh kasus nyata yang disampaikan adalah: perceraian, hadhanah (hak asuh anak), perwalian, dan harta bersama.
Prof. Amran menekankan, kurangnya perlindungan dalam perkara perdata dapat berdampak fatal bagi kelompok rentan, sehingga hakim perlu bersikap peka, adil, dan berpihak pada korban.
Bimtek ini, memanfaatkan aplikasi Sipintar sebagai platform pembelajaran mandiri, pretest, pemberian materi, dan kuis. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan tiga capaian utama yakni:
- Meningkatnya kesiapan dan kepekaan tenaga teknis peradilan agama dalam menangani perkara kelompok rentan.
- Implementasi prinsip keadilan substantif secara konsisten dalam proses hukum.
- Peningkatan kualitas pelayanan peradilan bagi kaum rentan di seluruh Indonesia.
Banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta dari berbagai daerah mencerminkan tingginya antusiasme dan komitmen mereka untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh.
Bimbingan teknis ini menjadi langkah strategis Ditjen Badilag untuk memastikan peradilan agama tidak hanya menjalankan prosedur formal, tetapi benar-benar menjadi benteng keadilan yang peka, melindungi, dan berpihak kepada mereka yang paling membutuhkan.