ZERO TOLERANCE Untuk Pelayanan Transaksional! Ini Pesan Penting KMA Dalam Kegiatan Sosialisasi Penguatan Literasi Perencanaan & Pengelolaan Keuangan IKAHI

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pada akhirnya para hakim harus mampu membuktikan kepada publik komitmen penuh dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi etika dan kode etik perilaku hakim.
KMA dalam kegiatan diskusi “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” | Dok. Penulis
KMA dalam kegiatan diskusi “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” | Dok. Penulis

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim” pada Rabu (21/1/2026).

Acara yang diselenggarakan secara hybrid diikuti oleh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, pimpinan PP IKAHI, serta pejabat struktural dan Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung secara luring dari Ruang Wirjono Gedung Mahkamah Agung RI, dan diikuti oleh seluruh anggota Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Rangkaian acara sosialisasi menampilkan tiga orang pemateri, masing-masing Ligwina Hananto selaku CEO & Lead Financial Trainer QM Financial, Syahrial selaku Dept. Head PT Bank Syariah Indonesia, Tbk., dan Rahma Dwigunawati selaku Independent Certified Financial Planner.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKAHI Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas komitmen para hakim dalam menjaga kehormatan profesi hakim. Selanjuutnya disampaikan urgensi penyelenggaraan sosialisasi ini bagi para hakim agar dapat mengelola keuangan secara bijak. 

“IKAHI memandang peningkatan kesejahteraan hakim harus diimbangi oleh kebijaksanaan hakim dalam pengelolaan keuangan, yang apabila tidak dikelola secara bijaksana dapat menimbulkan kerentanan pribadi yang pada akhirnya dapat mempengaruhi independensi hakim itu sendiri dalam melaksakanan tugas yudisialnya,” pungkas Yanto.

Selanjutnya acara dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung selaku Pelindung PP IKAHI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang menyampaikan keynote speech kepada para hakim di seluruh Indonesia. Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa kenaikan penghasilan hakim sebesar 280% harus disyukuri, agar peningkatan kesejahteraan tersebut menjadi berkah, namun jika hal tersebut tidak disyukuri maka justru akan menjadi petaka. Sebagaimana kutipan ayat suci dari Al Quran Surat Ibrahim ayat 7 “Lainsyakartum laazidannakum, wa lain kafartum inna ‘adzabi lasyadiid.”

Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam pembukaan sosialisasi oleh Ketua Mahkamah Agung, yang wajib dipahami oleh para hakim di seluruh Indonesia:

1.    ZERO TOLERANCE UNTUK PELAYANAN TRANSAKSIONAL OLEH HAKIM! Setiap hakim, siapapun termasuk pimpinan MA kalau masih melakukan perbuatan transaksional walaupun hanya 100 ribu rupiah harus diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim. Pimpinan MA sudah berkomitmen untuk tidak ada ruang tawar-menawar dalam penjatuhan hukuman disiplin. Dalam audiensi pimpinan MA dengan Komisi Yudisial, disepakati tidak akan memberikan toleransi atas perbuatan hakim yang merusak citra martabat hakim Indonesia.

2.    Peningkatan kesejahteran harus berbanding lurus dengan peningkatan kinerja. Peningkatan kesejahteraan hakim harus mempengaruhi peningkatan kinerja, peningkatan profesionalisme, dan pemingkatan integritas. Dengan kenaikan penghasilan maka para hakim harus lebih bersungguh-sungguh, lebih disiplin dan lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas  yudisial.

3.    Peningkatan profesionalisme hakim tidak dapat ditawar lagi. Hakim harus meningkatkan kompetensinya untuk meningkatkan kecakapan hukum, antara lain perlu menyisihkan penghasilannya untuk membeli buku.

4.    Peningkatan kesejahteraan harus ditunjukkan secara positif, antara lain dengan cara berbagi, bukan menjadi ajang berbangga diri. Hakim tidak boleh larut dalam euphoria, apalagi melakukan flexing dan menunjukkan perilaku hedonis. Hakim harus menyadari keberadaannya di ruang public dan ruang privat, termasuk dalam ruang virtual, karena perilaku hakim akan selalu menjadi perhatian public.

5.    Hakim harus memiliki kemampuan pengelolaan keuangan secara sehat, bijaksana, sederhana dan terencana. Hakim perlu belajar berinvestasi secara bijak, untuk mempersiapkan diri memasuk masa tua, juga untuk memberikan rasa aman secara ekonomi sehingga dapat memberikan ketenangan batin dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Sebagai pesan penutup, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pada akhirnya para hakim harus mampu membuktikan kepada publik komitmen penuh dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi etika dan kode etik perilaku hakim.

Setelah penyampaian keynote speech oleh Ketua Mahkamah Agung, acara dilanjutkan dengan paparan oleh para pemateri. Pada saat tulisan ini disiarkan acara paparan para pemateri masih berlangsung, dan akan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh para peserta baik yang hadir secara luring maupun secara daring yang dipandu oleh moderator