Cek Materi Syahrial, di Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Hakim

Syahrial menjelaskan individu sudah seharusnya menyisihkan pendapatannya untuk investasi.
Penguatan literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim | Dok. PP IKAHI
Penguatan literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim | Dok. PP IKAHI

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menyelanggarakan kegiatan penguatan literasi perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim, Rabu (21/1).

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh seluruh anggota IKAHI se-Indonesia, menghadirkan para pakar di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan. 

Salah satu narasumber Syahrial CFP, yang menjabat sebagai Gold Investment Department Head Bank Syariah Indonesia.  

Syahrial juga memiliki kompetensi dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan, khususnya dalam produk investasi logam mulia.

Dalam kegiatan dimaksud, Syahrial membawakan materi dengan judul emas investasi mudah, masa depan cerah.

Syahrial menjelaskan individu sudah seharusnya menyisihkan pendapatannya untuk investasi, karena setiap tahunnya inflasi sudah pasti terjadi. Sebagai contoh pada tahun 90an, uang 4 juta sudah dapat digunakan membeli sepeda motor. Namun, saat ini hanya dapat digunakan membeli sepeda.

Emas adalah investasi teraman dan dapat dijadikan alat persiapan untuk menghadapi pensiun, sebagai contoh. Pada tahun 2014, harga emas satu gramnya sekitar 550 ribu rupiah. Namun melonjak drastis tahun 2025, harga satu gramnya sekitar 2,6 juta rupiah.

Adapun emas rata-rata kenaikan nilainya setiap tahun, sekitar 40,7 persen. Bahkan kenaikan emas dari tahun 2025 ke 2026, menjadi 77,58 persen.

Emas juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk menabung aktivitas tertentu, seperti untuk kegiatan ibadah Haji bagi seorang muslim.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews