Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut menjadi salah satu contoh implementasi konkret mekanisme keadilan restoratif di tingkat peradilan.
Dalam persidangan, penggugat mendalilkan rumah tangga tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran, namun dalil tersebut tidak didukung alat bukti yang memadai.