Dari Retributif ke Restoratif: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Kotabaru

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut menjadi salah satu contoh implementasi konkret mekanisme keadilan restoratif di tingkat peradilan.
Suasana persidangan PN Kotabaru ketika menerapkan prosedur Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) | Dok. PN Kotabaru
Suasana persidangan PN Kotabaru ketika menerapkan prosedur Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) | Dok. PN Kotabaru

Kotabaru, pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2026 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kotabau, Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana 7/Pid.B/2026 PN Ktb menerapkan prosedur Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tidak dapat dilaksanakan pada semua perkara, hanya perkara yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terhadap perkara a quo Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Korban, Majelis Hakim memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa dan Korban sehingga tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa, Korban, dan Hakim.

Dilanjutkan dengan pemenuhan kewajiban oleh Terdakwa kepada Korban berupa kompensasi pembayaran biaya ganti kerugian terhadap korban sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) telah dipenuhi oleh Terdakwa kepada Korban pada tanggal 4 Februari 2026.

Hakim memiliki peran yang sangat menentukan untuk memastikan bahwa keadilan restoratif sebagai mekanisme pemulihan yang berkeadilan. Dialog antara para pihak, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, penyampaian permohonan maaf secara sungguh-sungguh, serta perumusan kesepakatan yang seimbang harus dinilai secara mendalam dalam persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang terdiri dari Herdiyanto Sutantyo, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, serta Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H. dan Anggita Sabrina, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, menonjolkan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam memutus perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Majelis menilai perkara tersebut memenuhi syarat penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, karena ancaman pidana maksimal lima tahun, terdakwa bukan residivis, serta tindak pidana bukan pengulangan.

Majelis menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan mengarahkan penyelesaian perkara pada pemulihan kondisi korban, pertanggungjawaban pelaku, serta rekonsiliasi sosial. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP yang baru, yang mendorong penyelesaian perkara secara adil, proporsional, dan berorientasi pada kemanfaatan hukum.

Karena antara terdakwa dan korban telah tercapai perdamaian melalui mekanisme Musyawarah Keadilan Restoratif, serta kerugian telah dipulihkan, maka tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP telah tercapai, sehingga pidana yang dijatuhkan patut diringankan. “Perdamaian yang telah terjalin menjadi salah satu faktor yang meringankan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya, kendati demikian Majelis Hakim tetap menilai perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan.

Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut menjadi salah satu contoh implementasi konkret mekanisme keadilan restoratif di tingkat peradilan, di mana penghukuman tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga pada pemulihan dan keseimbangan kepentingan antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews