MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung (MA) telah melaksanakan pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang berjumlah 1451 orang hakim, pada Kamis (12/6) di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung.
Pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia tersebut dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. bersama-sama dengan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Pur) Prabowo Subianto terhadap beberapa orang perwakilan hakim.
Dari total yang dikukuhkan tersebut, hakim peradilan umum berjumlah 921 orang yang dikukuhkan dan dari 921 orang tersebut, hanya berjumlah 918 orang hakim yang telah ditempatkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum).
Hakim peradilan umum juga telah menerima SK pengangkatan sebagai hakim dan juga “seragam sidang” berupa toga hakim dan bef (simare), serta pin cakra sebagai tanda jabatan hakim yang memiliki tanggung jawab atas tugasnya.
Dengan telah menerima SK jabatan hakim dan toga hakim, maka hakim angkatan IX (peradilan umum) telah siap untuk menjalankan tugasnya di satuan kerja baru untuk memulai memeriksa, memperimbangkan, mengadili dan memutuskan suatu perkara pidana atau perdata yang akan hakim hadapi dengan dinamika yang akan dialami selain saat persidangan dan saat di luar persidangan.
Perjalanan ke satuan kerja baru untuk menjalankan tugas hakim dimulai dari satuan kerja lama atau kediaman hakim angkatan IX peradilan umum, sehingga perlu kiranya para hakim tersebut berhati-hati dijalan sehingga tiba di satuan kerja dengan selamat dan sesegera mungkin diambil sumpah dan dilantik oleh pimpinan pengadilan negeri pada satuan kerjanya.
Dinamika saat menuju ke satuan kerja pastinya akan banyak mulai dari biaya transportasi, akomodasi selama tiba di satuan kerja apabila satuan kerja tidak memiliki rumah dinas, rumah tinggal (kontrakan atau rumah dinas hakim), ruangan kerja, pemahaman karakter pimpinan, pengenalan rekan kerja (hakim dan pegawai) sampai kepada pola hidup di satuan kerja baru yang belum diketahui oleh hakim baru tersebut.
Terlebih, hakim yang telah memiliki keluarga (istri dan anak) pastinya seluruh keperluan menyesuaikan dengan keadaan yang ada di satuan kerja baru, misalnya biaya hidup yang mungkin berbeda dengan domisili, karakteristik masyarakat, budaya daerah dan banyak lagi lainnya.
Saat dikukuhkan, para hakim angkatan IX peradilan umum telah dititipkan pesan agar menjaga integritas oleh pimpinan Mahkamah Agung. Sehingga, hakim baru bisa cepat langsung menyesuaikan dengan pola kerja dan pola hidup yang sebelumnya dan setelah dilantik dan diangkat sumpahnya.
Hakim angkatan IX peradilan umum diharapkan untuk segera menjalankan tugas negara yang diemban di pundaknya, yakni menegakkan keadilan kepada masyarakat di daerah satuan kerja.
Pesan sukacita ini disampaikan kepada para hakim angkatan IX peradilan umum, kiranya dengan banyak sorotan publik saat dilakukan pengukuhan tidak menyilaukan diri saat menjalankan tugasnya sebagai hakim penjaga dan penegak keadilan dengan integritas.
Sebagai bagian dari Mahkamah Agung dan memiliki peran untuk mensukseskan visi dan misi Mahkamah Agung diyakini hakim angkatan IX peradilan umum merupakan hakim yang tangguh dan memiliki integritas yang baik serta diharapkan tidak ikut dalam arus sebaliknya, sehingga menumbuhkan sikap loyalitas kepada organisasi.