PN Tanjung Jabung Timur Kembali Menyapa Warga

Proses persidangan hingga keluarnya penetapan yang hanya beberapa jam saja, dirasa sangat memudahkan masyarakat.
Sidang keliling PN Tanjung Jabung Timur. Foto dokumentasi PN Tanjung Jabung Timur
Sidang keliling PN Tanjung Jabung Timur. Foto dokumentasi PN Tanjung Jabung Timur

MARINews, Tanjung Jabung Timur- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan Sidang Keliling perkara permohonan yang teregister dengan nomor perkara 11/Pdt.P/2025 dengan pemohon atas nama Muson Yulianto pada Kamis, 13 Maret 2025, di Aula Kantor Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Persidangan disidangkan oleh Hakim Tunggal Kristanto Prawiro Josua Siagian S.H. Persidangan berjalan dengan khidmat meskipun dilaksanakan di luar gedung pengadilan. 

Setelah selesai persidangan, masyarakat memberikan testimoni kalau mereka merasa terbantu dengan adanya program Si Darling tersebut. Mengingat, mereka tidak perlu datang langsung ke gedung pengadilan. Melainkan menghadiri persidangan di Kantor Kecamatan di yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. 

Proses persidangan hingga keluarnya penetapan yang hanya beberapa jam saja, dirasa sangat memudahkan masyarakat, mengingat efisiensi waktu oleh mereka. 

Selain itu, untuk dokumen perubahan akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sanggup untuk menerbitkan di hari yang sama dengan keluarnya penetapan.

Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga merasa terbantu dengan adanya program sidang keliling tersebut. Hal itu karena tugas mereka melayani penerbitan dokumen kependudukan masyarakat setempat mendapat dukungan dengan program Si Darling yang juga memberikan kemudahan pelayanan dalam proses persidangan. 

Dalam kesempatan tersebut hadir Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Anisa Primadona Duswara,S.H.,M.H., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Camat Kecamatan Geragai.

Penulis: Tatok Musianto
Editor: Tim MariNews